Kamis, 18 April 24

Revisi UU KPK Diminta Harus Berbasis Penguatan Lembaga

Revisi UU KPK Diminta Harus Berbasis Penguatan Lembaga

Jakarta, Obsessionnews – Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji kembali menolak rencana revisi terhadap Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK oleh DPR.

“Prinsipnya, UU KPK masih sangat eksis dan tetap dipertahankan saja,” ujar Indriyanto melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (18/11/2015).

Indriyanto mengatakan kalaupun tetap dipaksakan UU KPK masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2016, maka usulnya revisi tersebut harus berbasis penguatan lembaga dan bukan pelemahan.

“Seperti konsep beberapa anggota DPR yang berpolemik saja,” katanya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Setya Novanto meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR segera melakukan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) prioritas. Tujuannya ialah agar masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2016 bersama pemerintah.

Novanto mengatakan, penetapan Prolegnas sebaiknya didasarkan pada urgensi untuk memenuhi kebutuhan hukum di masyarakat. RUU yang perlu dimasukkan di dalam Prolegnas priotitas antara lain revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, pimpinan DPR juga menegaskan pentingnya anggota dan alat kelengkapan dewan mengikuti mekanisme pengajuan RUU. Hal itu telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ada juga RUU tentang Tax Amnesty, RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia, RUU tentang Pemilihan Umum dan RUU tentang Partai Politik,” jelas Novanto. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.