Respons Putusan MK: PDIP Siapkan Peluru, Usung Anies atau Kandidat Internal

Respons Putusan MK: PDIP Siapkan Peluru, Usung Anies atau Kandidat Internal
* Satu dari dua mantan Gubernur DKI yakni Anies Baswedan dan Ahok berpeluang untuk diusung PDIP pada Pilgub Jakarta 2024. (Antara)

Obsessionnews.com – PDIP menyiapkan peluru untuk mengusung kandidat yang bakal diusung pada Pilgub Jakarta. Merespons putusan MK, PDIP membuka opsi mengusung Anies Baswedan sebagai cagub atau kandidat internal.

Jubir PDIP Aryo Seno Bagaskoro mengatakan, pihaknya bakal menggelar rapat untuk membahas putusan MK terkait perkara uji materi UU Pilkada. PDIP dipastikan bisa mengusung calon sendiri setelah MK mengoreksi ambang batas mengusung calon kepala daerah.

Baca juga: MK Putus UU Pilkada Tanpa Anwar Usman, PDIP Apresiasi

“Opsinya bisa kedua-duanya. Kami membaca suara arus yang meminta nama-nama kader kami,” kata Seno kepada Obsessionnews.com di Jakarta, Selasa (20/8).

Nama-nama kader internal yang disebut Seno yakni Ketua DPP PDIP sekaligus mantan Gubernur DKI Basuki T Purnama alias Ahok, mantan Gubernur Banten Rano Karno, dan mantan Wali Kota Semarang yang sekarang menjabat Kepala LKPP Hendrar Prihadi.

“Tetapi nama Pak Anies juga banyak sekali disuarakan. Jadi dalam waktu dekat segera akan kita putuskan menimbang momentum yang ada,” kata Seno.

Baca juga: MK Buka Jalan PDIP Usung Anies Baswedan

PDIP mengapresiasi putusan MK yang mengoreksi ambang batas mengusung calon kepala daerah dalam Pasal 40 ayat (1) dan (3) UU Pilkada. MK menurunkan ambang batas mengusung kepala daerah. Malahan, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.

PDIP yang memiliki 15 kursi DPRD DKI hasil Pileg 2024, menurut putusan MK bisa mengusung calon sekalipun tidak memenuhi 20 persen ambang batas. MK menetapkan ambang batas Pilgub Jakarta menjadi 7,5 persen, yang artinya PDIP bisa mengusung kandidat karena memiliki 14 persen suara.

Seno menilai MK telah memberi terobosan di tengah kebuntuan yang mengiringi dinamika politik sekarang ini. Putusan MK yang mengoreksi Pasal 40 ayat (1) dan (3) memastikan aksi borong partai pada Pilkada Serentak 2024 menjadi sia-sia.

PDIP juga mengapresiasi putusan MK tersebut diambil tanpa melibatkan ipar Presiden Jokowi yakni Anwar Usman.

“Kami juga ingin mengapresiasi atas para hakim konstitusi yang dalam putusan kali ini dapat mengambil sebuah keputusan yang jernih seperti air. Yang itu ternyata dilakukan tanpa melibatkan Pak Anwar Usman,” kata Seno. (Erwin)