Jumat, 8 Desember 23

Resmi Dilantik, Pimpinan KPK Tegaskan Usut Kasus BG

Resmi Dilantik, Pimpinan KPK Tegaskan Usut Kasus BG

Jakarta, Obsessionnews – ‎Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi ‎melantik dan menyaksikan pengambilan sumpah tiga pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/2/2015) pagi.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden tentang pengangkatan tiga pelaksana tugas menggantikan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Ketiga pimpinan sementara KPK yang dilantik itu adalah:

1. Taufiqurrahman Ruki sesuai Keppres Nomor 14/P/2015 sebagai Ketua dan anggota pimpinan sementara KPK menggantikan Abraham Samad;

2. Johan Budi sesuai Keppres Nomor 15/P/2015 sebagai Wakil Ketua dan anggota pimpinan sementara KPK menggantikan Bambang Widjojanto; dan

3. Indriyanto Senoadji sesuai Keppres Nomor 16/P/2015 sebagai Wakil Ketua dan anggota pimpinan sementara KPK Busyro Muqoddas yang telah berakhir masa jabatannya.

Upacara pelantikan dan pengambilan sumpah pimpinan KPK itu dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, anggota Dewan Pertimbangan Presiden KH. Hasyim Muzadi, Ketua DPD Irman Gusman, Ketua Mahkamah Konstitusi (Arief Hidayat), dan para menteri Kabinet Kerja.

Taufiequrrachman Ruki yang ditunjuk sebagai Ketua KPK usai pelantikan itu berjanji akan bekerja optimal dalam mengusut semua kasus korupsi yang ditangani KPK termasuk kasus korupsi Kepala Lembaga Pendidikan Polri, Komjen (Pol) Budi Gunawan.‎

Namun kata dia, pihaknya kan melakukan kajian terlebih dahulu atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Budi Gunawan.

“Itu (kasus Budi) juga yang akan kita tangani. Adanya putusan praperadilan jadi faktor bagaimana kita akan menangani itu,” ujarnya.‎‎

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian

‎Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan praperadilan memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. Hakim Sarpin menganggap KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengusut kasus yang menjerat Budi. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.