Selasa, 23 April 24

Resmi Dibentuk, LH Fund akan Jadi Mekanisme Pembiayaan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Resmi Dibentuk, LH Fund akan Jadi Mekanisme Pembiayaan Pengelolaan Lingkungan Hidup
* Menko Perekonomian Darmin Nasution didampingi Menkeu Sri Mulyani dan Menteri LHK Siti Nurbaya meresmikan launching pembentukan BPDLH, di Kompleks Kemenkeu, Jakarta, Rabu (9/10). (Foto: Humas Kermenko Perekonomian)

Jakarta, Obsessionnews.com – Indonesia sekarang memiliki Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup/BPDLH atau LH Fund. Badan ini berada di bawah Kementerian Keuangan yang akan menjadi salah satu mekanisme pembiayaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan pembentukan badan ini merupakan langkah penting dan strategis bagi perjalanan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bagi kepentingan kita semua.

“Hal ini tidak saja karena mandat UUD 1945 Pasal 28 H, tetapi juga karena dimensi lingkungan merupakan dimensi esensial dalam sistem penopang kehidupan manusia (life support system),” kata Siti dikutip dari instagram pribadinya, Kamis (10/10/2019).

Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menkeu Sri Mulyani dan Menteri LHK Siti Nurbaya memberikan keterangan pers usai meresmikan launching pembentukan BPDLH, di Kompleks Kemenkeu, Jakarta, Rabu (9/10). (Foto: Humas Kermenko Perekonomian)

Menurut Siti, kehadiran LH Fund ini melengkapi upaya dan langkah dari kebijakan Presiden Jokowi yang menekankan bahwa perlindungan dan pembangunan lingkungan itu sangat penting.

“Kehadiran LH-Fund ini menjadi sangat berarti dan juga menjadi wahana penting untuk konsolidasi upaya dalam hal perlindungan dan pengelolaan lingkungan, selain yang selama ini mendapatkan dukungan dari APBN yang tersebar di semua K/L,” katanya.

Selain itu, kehadiran badan ini juga menegaskan bahwa langkah Indonesia dalam implementasi Paris Agreement semakin konkret dilakukan. Dimana LH-Fund ini akan semakin memberikan ruang dan positioning yang sistematis dalam upaya-upaya penanganan dan pengendalian perubahan iklim sebagai salah satu bagian dari scope of work LH Fund ini.

Untuk upaya-upaya mitigasi dan adaptasi sendiri, Indonesia telah menyiapkan berbagai instrumen pelaksanaanya yang inovatif seperti Sistem Registry Nasional (SRN), Monitoring Reporting dan Verifikasi (MRV) Protocol, Sistem Informasi Safeguards (SIS) REDD+, Sistem Identifikasi Kerentanan (SIDIK), SIGN- SMART dan lain-lain.

“Kehadiran BPDLH-LH Fund ini melengkapi upaya Indonesia dalam kerja nyata pengendalian dan penanganan dampak perubahan iklim,” papar Siti.

BPDLH secara sistematis akan menghimpun pendanaan perlindungan lingkungan serta penyalurannya dan pemupukan (diantaranya untuk upaya mitigasi dan adaptasi iklim) konservasi, keragaman hayati, dan berbagai kearifan lokal yang perlu dilindungi, dengan cara menyediakan kemudahan akses pendanaan dan menjamin keberlanjutan ketersediaan dana untuk berbagai pihak.

Orientasi penyalurannya akan mencakup kegiatan small grant, investment dan capacity building (bagi masyarakat dan juga bagi aparat). LH-Fund ini juga diharapkan dapat memainkan peranan penting untuk memobilisasi berbagai sumber pendanaan pengelolaan lingkungan hidup serta dapat berkolaborasi dengan berbagai pihak.

Oleh karenanya, Indonesia mengundang dan membuka peluang bagi berbagai pihak untuk membangun kerja sama dalam pendanaan lingkungan hidup.

“Semoga upaya kita bersama ini memberikan manfaat kepada bangsa dan negara. Untuk Indonesia tercinta,” tutup Siti. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.