Sabtu, 20 April 24

Rekanan Korupsi Rembang Ditahan

Rekanan Korupsi Rembang Ditahan
* Pihak Kejati Jateng akan terus mengungkap kasus korupsi Rembang hingga ke akarnya.

Semarang, Obsessionnews – Kasus korupsi yang melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Rembang mulai menuai hasil baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah telah menetapkan serta menahan pihak rekanan yakni Abdullah Nur yang merupakan direktur PT Permai Jaya, sebagai tersangka atas kasus dugaan penyelewengan pekerjaan pemeliharaan jalan di 3 kecamatan.

“Kami telah menahan pihak rekanan yang mengerjakan pemeliharaan jalan di 3 kecamatan Kabupaten Rembang, tersangka atas nama AN selaku direktur PT Permai Jaya,” ujar Kepala Kejati Jateng, Hartadi yang didampingi Kasipenkum, Eko Suwarni, di kantor Kejati Jateng, Senin (11/5/2015).

Abdullah digiring pihak kejaksaan menuju mobil tahanan.
Abdullah digiring pihak kejaksaan menuju mobil tahanan.

Pihaknya menduga modus yang digunakan tersangka dengan tidak mengerjakan sesuai dengan kontrak. Hartadi menjelaskan, proyek pengerjaan pemeliharaan jalan senilai Rp 6 miliar lebih tersebut menggunakan APBD tahun anggaran 2014 dengan area pekerjaan di Kecamatan Sulang, Sumber, dan Kaliori.

Abdullah selaku pemenang tender merealisasikan proyek dibarengi pengurangan material yang tidak sesuai spesifikasi. Perusahaan Permai Jaya juga diduga belum menjalankan beberapa pekerjaan dalam proyek tersebut.

“Dari hasil audit tim ahli dari Unnes, terdapat kerugian negara sekitar Rp. 900 juta. Beberapa item pekerjaan juga belum dikerjakan dan banyak pekerjaan tidak sesuai kontraknya,” terang Hartadi.

Abdullah berusaha menghindar awak media ketika diantar menuju mobil tahanan.
Abdullah berusaha menghindar awak media ketika diantar menuju mobil tahanan.

Menurutnya, apabila ketika proses persidangan muncul kerugian lain, pihak Kejati akan segera menyesuaikan. Pada intinya penyidik masih menunggu hasil laporan BPKP agar bisa segera dilimpahkan.

Kasus ini bermula ketika Kejati mengungkap korupsi oleh PPKom yang menyalahgunakan kewenangan pada 20 Maret 2015 lalu. Setelah melalui pemeriksaan secara intensif, Kejati menetapkan Abdullah Nur sebagai tersangka.

Abdullah sendiri diancam dengan pasal subsideritas yakni pasal 2 dan pasal 3 undang-undang nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah ke dalam undang-undang nomor 20/2001 tentang tindak pidana korupsi. (Yusuf IH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.