Sabtu, 20 April 24

Reformasi, Proses Perbaikan Atau Penghancuran?

Reformasi, Proses Perbaikan Atau Penghancuran?

Oleh : Dr Zulkifli S Ekomei,  Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga

Reformasi sudah berjalan 20 tahun, suatu kurun waktu yang tidak pendek, sudah saatnya kalau tidak mau dikatakan terlambat untuk melakukan evaluasi, apakah reformasi sudah menghasilkan perbaikan buat bangsa dan negara atau justru sebaliknya merupakan proses penghancuran bangsa dan negara Indonesia.

Tujuan reformasi sebagaimana diteriakan oleh mereka yang menyebut dirinya kaum reformis, bahkan ada yang mendapat gelar bapak reformasi adalah :

1. Menghapus kebiasaan yang tidak baik seperti KKN : Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

2. Melakukan perbaikan di segala bidang yaitu ekonomi, politik, sosial budaya, keamanan dan pertahanan.

3. Melakukan perubahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Evaluasi bisa dilakukan secara kuantitatif maupun kualitatif, evaluasi secara kuantitatif memunculkan angka-angka, seperti angka pertumbuhan, angka hutang maupun angka-angka perbandingan dengan negara lain, seperti yang sering didengung-dengungkan oleh para reformis bahwa Indonesia menduduki posisi negara demokrasi terbesar kedua di dunia

Bagi rakyat, angka-angka tidak dibutuhkan, karena yang dibutuhkan adalah realita kehidupan bagaimana menjadi masyarakat yang sejahtera, cukup sandang, cukup pangan, cukup papan, biaya pendidikan maupun biaya kesehatan terjangkau oleh rakyat.

Kalau dikaitkan dengan tujuan reformasi, maka dengan mudah dijawab jangankan memenuhi cita-cita kemerdekaan seperti menciptakan masyarakat adil, makmur, berdaulat, mewujudkan 1 saja tujuan reformasi yaitu memberantas KKN gagal, bahkan korupsi makin merajalela dan cenderung merata di semua tingkatan, kolusi makin terang benderang termasuk budaya suap menyuap, apalagi nepotisme, sekarang lahir budaya politik dinasti.

Perbaikan pada sistem berbangsa dan bernegara makin terlihat gagal dengan terjadinya kudeta konstitusi atau dikenal dengan amandemen UUD’45 yang terjadi sebanyak 4 kali, sehingga lahir dan diberlakukan UUD’45 palsu atau UUD 2002.

Hasil nyata UUD’45 palsu yang menimbulkan kerusakan luar biasa bahkan cenderung mengarah kehancuran adalah pemilihan legislatif, pemilihan kepala daerah maupun pemilihan presiden langsung.

Selain mengeluarkan biaya yang sangat besar dan terjadi setiap tahun, pemilu langsung ini juga menyebabkan perpecahan bangsa Indonesia baik di tingkat daerah maupun di tingkat nasional.

Ironinya elit partai dan pengikutnya memanfaatkan kondisi ini, menjadi penikmat tanpa peduli bagaimana nasib bangsa dan negara ke depan khususnya bagi generasi penerus.

Harus muncul orang atau sekelompok orang untuk menghentikan ini semua, orang atau kelompok orang ini harus mengajak rakyat menghentikan proses penghancuran bangsa dan negara ini, mari kita lakukan bersama-sama, holopis kuntul baris. (***)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.