Ahli Hukum Pidana UPNVJ Dorong Sinergi Penegak Hukum dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Obsessionnews.com - Upaya pembaruan sistem hukum pidana nasional memasuki babak penting seiring mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 sejak 2 Januari 2026. Dalam konteks tersebut, koordinasi dan penyamaan persepsi antarpenegak hukum menjadi kunci agar reformasi hukum berjalan efektif, berkeadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Komitmen tersebut tercermin dalam rapat koordinasi penerapan KUHP dan KUHAP baru yang digelar di Hotel Le Meridien, Jakarta, pada Rabu, 7 Januari 2026. Forum ini menghadirkan Dr. Beniharmoni Harefa, S.H., LL.M., Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ), sebagai narasumber utama. Sebanyak 250 peserta yang terdiri atas penyidik, jaksa, dan aparat penegak hukum dari Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten turut hadir untuk mendalami perubahan mendasar dalam hukum pidana nasional.
Rapat koordinasi dibuka oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Iman Imanuddin, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Dr. H. Safrianto Zuriat Putra serta Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Agus Setiadi, S.H., M.H. Dalam suasana diskusi yang intens dan konstruktif, peserta diajak memahami semangat pembaruan hukum pidana yang tidak hanya menitikberatkan pada kepastian hukum, tetapi juga pada perlindungan hak warga negara.
Dalam pemaparannya, Dr. Beniharmoni menjelaskan bahwa pembaruan KUHAP merupakan keniscayaan mengingat undang-undang sebelumnya telah berlaku sejak 1981 atau lebih dari empat dekade. Selain untuk menyesuaikan dengan KUHP nasional yang baru, pembaruan ini juga dirancang untuk memperkuat prinsip due process of law dan optimalisasi perlindungan hak asasi manusia dalam setiap tahapan proses peradilan pidana.

Ia menyoroti sejumlah terobosan penting dalam KUHAP baru, antara lain penguatan mekanisme keadilan restoratif, perlindungan lebih komprehensif bagi saksi dan korban, serta perhatian khusus terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, dan lanjut usia. Peran advokat juga diperkuat, seiring dengan perluasan objek praperadilan dan pemanfaatan teknologi informasi dalam proses persidangan.
Perubahan signifikan juga terlihat dalam pengaturan alat bukti. Selain keterangan saksi, ahli, surat, dan terdakwa, KUHAP baru mengakui barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta setiap alat bukti yang diperoleh secara sah untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Hal ini diharapkan mampu menjawab tantangan penegakan hukum di era digital yang semakin kompleks.
Sesi lanjutan menghadirkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., serta Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. Keduanya menekankan pentingnya konsistensi dan keseragaman pemahaman antarpenegak hukum agar implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.
Melalui forum koordinasi ini, diharapkan aparat penegak hukum memiliki landasan pemahaman yang sama dalam menerapkan hukum pidana nasional yang baru. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya berjalan cepat dan transparan, tetapi juga semakin berorientasi pada keadilan substantif dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. (Ali)





























