Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026

Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026
Menko PMK Pratikno memimpin langsung rapat dalam penetapan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026 (Foto Dok. Humas Kemenko PMK)

Obsessionnews.com — Pemerintah resmi menetapkan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026. Kepastian ini disampaikan usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Kantor Kemenko PMK pada Jumat (19/9/2025), yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).

Menko PMK menjelaskan bahwa rapat tersebut menghasilkan penandatanganan Surat Keputusan Bersama terkait penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur, jumlah libur nasional yang ditetapkan untuk tahun mendatang adalah sebanyak 17 hari. Sementara itu, cuti bersama diputuskan berjumlah 8 hari berdasarkan kesepakatan lintas kementerian, yakni Kementerian Agama, Kementerian PANRB, serta Kementerian Ketenagakerjaan.

“Sebagaimana tadi yang sudah saudara saksikan, telah ditandatangani Surat Keputusan Bersama mengenai hari libur dan cuti bersama tahun 2026. Untuk libur nasional, merujuk pada peraturan perundangan yang berlaku, totalnya adalah 17 hari. Sedangkan cuti bersama, setelah dibahas dan diputuskan lintas kementerian, ditetapkan sebanyak delapan hari,” ujar Menko PMK.

Penetapan ini mencakup berbagai momen penting keagamaan, kebangsaan, dan peringatan nasional. Tahun 2026 akan dimulai dengan libur Tahun Baru pada 1 Januari, kemudian diikuti perayaan Isra Mikraj, Tahun Baru Imlek, Hari Suci Nyepi, hingga Idul Fitri yang jatuh pada 21–22 Maret. Libur keagamaan lain juga ditetapkan seperti Wafat dan Kebangkitan Yesus Kristus, Hari Raya Idul Adha, Waisak, serta Kelahiran Yesus Kristus pada akhir tahun. Selain itu, terdapat pula libur nasional non-keagamaan seperti Hari Buruh Internasional, Hari Lahir Pancasila, dan Hari Proklamasi Kemerdekaan.

Untuk cuti bersama, pemerintah mengalokasikan delapan hari yang disesuaikan dengan momen besar keagamaan agar memberi ruang bagi masyarakat melakukan perjalanan mudik, berkumpul bersama keluarga, maupun beristirahat lebih panjang. Cuti bersama akan diberikan pada hari-hari tertentu di sekitar Imlek, Nyepi, Idul Fitri, Kenaikan Yesus Kristus, Idul Adha, dan Natal.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama setiap tahunnya selalu menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan perencanaan aktivitas pendidikan, bisnis, maupun perjalanan wisata. Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini dirancang tidak hanya untuk memberi kesempatan masyarakat beristirahat, tetapi juga mendukung produktivitas, keseimbangan kehidupan kerja, serta perputaran ekonomi yang biasanya meningkat pada masa libur panjang.

Rapat penetapan libur nasional dan cuti bersama ini turut dihadiri oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri PANRB Rini Widyantini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, serta perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait lainnya. Dengan disahkannya keputusan ini, masyarakat sudah bisa mulai merencanakan agenda tahun depan secara lebih matang, baik untuk keperluan keluarga maupun kegiatan usaha.  (Ali)