Periode September 2025, Harga CPO Menguat, Kakao Melemah, Produk Kayu Alami Fluktuasi

Obsessionnews.com – Pemerintah kembali menetapkan Harga Referensi (HR) dan Harga Patokan Ekspor (HPE) sejumlah komoditas utama untuk periode 1—30 September 2025. Keputusan ini menjadi acuan dalam penetapan Bea Keluar (BK) serta pungutan ekspor melalui Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS).
Untuk komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), harga referensi pada periode ini naik signifikan. HR CPO ditetapkan sebesar USD 954,71 per metrik ton (MT), meningkat 4,81 persen atau sekitar USD 43,80 dibandingkan periode Agustus yang berada di level USD 910,91/MT. Kenaikan ini membuat harga CPO kian menjauhi ambang batas USD 680/MT, sehingga sesuai ketentuan, pemerintah menetapkan bea keluar sebesar USD 124/MT dan pungutan ekspor sebesar 10 persen dari HR CPO, yakni sekitar USD 95,47/MT.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menjelaskan bahwa penetapan tersebut tercantum dalam Kepmendag Nomor 1845 Tahun 2025. “Kenaikan harga ini dipengaruhi meningkatnya permintaan, terutama dari India, serta kebijakan mandatory biodiesel B50 di Indonesia. Faktor eksternal seperti rencana Tiongkok mengenakan antidumping duty pada minyak canola asal Kanada dan kebijakan biodiesel berbasis minyak kedelai di Amerika Serikat juga mendorong harga minyak nabati naik, termasuk CPO,” ujarnya.
Perhitungan HR CPO sendiri mengacu pada rata-rata harga bursa CPO di Indonesia, Malaysia, dan harga port Rotterdam dalam periode 25 Juli—24 Agustus 2025. Karena terdapat selisih harga lebih dari USD 40 antar bursa, maka perhitungan menggunakan harga median, yakni Malaysia dan Indonesia, sehingga ditetapkan HR CPO sebesar USD 954,71/MT.
Selain CPO, pemerintah juga menetapkan harga untuk produk turunannya. Minyak goreng sawit (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek ≤ 25 kg dikenakan BK USD 31/MT, sebagaimana diatur dalam Kepmendag Nomor 1846 Tahun 2025.
Berbeda dengan CPO yang menguat, harga referensi biji kakao justru mengalami koreksi. HR kakao pada periode ini tercatat USD 8.174,73/MT, turun 0,73 persen atau sekitar USD 59,97 dibandingkan bulan lalu. Penurunan ini berdampak pada HPE kakao yang ikut melemah menjadi USD 7.743/MT, turun 0,78 persen dari periode Agustus. Kendati demikian, bea keluar biji kakao tetap dipatok 15 persen sesuai ketentuan PMK Nomor 38 Tahun 2024.
Pelemahan harga kakao ini dipengaruhi oleh membanjirnya pasokan dari negara produsen utama seperti Ghana dan Pantai Gading yang tidak diimbangi dengan kenaikan permintaan global. Kondisi ini menekan harga internasional, meski Indonesia tetap berupaya menjaga keseimbangan pasar dengan penetapan HPE.
Untuk produk kulit, pemerintah memutuskan tidak ada perubahan HPE dibandingkan periode sebelumnya. Namun, pada produk kayu terjadi dinamika. Harga veneer dari hutan alam, kayu dalam bentuk keping atau pecahan (wood in chips), serta beberapa kayu olahan jenis meranti, eboni, dan kayu hutan tanaman (akasia, karet, balsa, eucalyptus) mengalami penurunan. Sebaliknya, veneer dari hutan tanaman serta kayu olahan jenis rimba campuran, jati, pinus, gemelina, dan sengon justru naik.
Seluruh keputusan terkait kakao, kulit, dan kayu tercantum dalam Kepmendag Nomor 1844 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
Penetapan berkala HR dan HPE ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi instrumen penting menjaga keseimbangan antara daya saing ekspor dengan perlindungan industri dalam negeri. Di satu sisi, kenaikan harga CPO memberi peluang lebih besar bagi penerimaan negara dan kesejahteraan petani sawit, sementara di sisi lain, penurunan harga kakao mengingatkan perlunya diversifikasi pasar dan penguatan daya saing produk hilir.
Dengan fluktuasi harga yang terjadi, pemerintah menekankan pentingnya adaptasi dan strategi hilirisasi. Bagi pelaku usaha, pemahaman atas HR, HPE, BK, dan PE bukan hanya soal angka, tetapi kunci untuk merencanakan ekspor secara tepat, memanfaatkan momentum harga, sekaligus menjaga keberlanjutan komoditas unggulan Indonesia di pasar global. (Ali)





























