Membidik UMKM dalam Shadow Economy: Pemerintah Diharapkan Lebih Adil

Obsessionnews.com –Rencana pemerintah untuk lebih serius mengejar pajak dari aktivitas shadow economy memunculkan beragam reaksi, terutama dari kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut bahwa potensi penerimaan negara dapat tergerus bila shadow economy terus dibiarkan. Beberapa sektor yang disebut masuk dalam radar, antara lain perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, hingga perikanan.
Untuk mengoptimalkan pengawasan, pemerintah berencana melakukan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta memanfaatkan sistem Online Single Submission (OSS) untuk menghimpun data para pelaku UMKM. Langkah ini sudah tercantum dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2026, dengan target penerimaan pajak sebesar Rp 2.357,71 triliun pada tahun tersebut. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, kebijakan ini merupakan strategi pemerintah mencapai target penerimaan pajak tanpa menaikkan tarif.
Namun, kebijakan ini menuai sorotan. Dr. Dewi Tenty S. Artiany, notaris sekaligus pemerhati koperasi dan UMKM, menilai bahwa memasukkan UMKM ke dalam kategori shadow economy bukanlah langkah yang tepat. Menurutnya, banyak pelaku UMKM bukan sengaja menghindari kewajiban pajak, melainkan masih berada pada tahap usaha informal dengan keterbatasan literasi, modal, maupun akses pendampingan.
“Harus dibedakan dengan jelas antara shadow economy yang bersifat ilegal, seperti judi online, pinjaman ilegal, atau transaksi gelap, dengan UMKM yang beroperasi secara riil tetapi belum tercatat penuh di sistem. Menyamaratakan UMKM dengan aktivitas ilegal jelas tidak adil, dan bisa menekan pelaku usaha yang justru sedang berjuang bertahan,”tegas Dewi Tenty.

Menurut catatan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), hingga 16 Agustus 2024, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) telah menembus 10 juta, dengan komposisi terbesar adalah UMK sebanyak lebih dari 9,9 juta NIB. NIB sendiri merupakan identitas legalitas usaha yang diurus melalui sistem OSS, menggantikan izin usaha lama seperti SIUP, TDP, atau SKU. Sejak pandemi, pemerintah mendorong UMKM mengurus NIB karena menjadi syarat memperoleh berbagai fasilitas, termasuk bantuan, insentif, maupun relaksasi.
“Kini setelah UMKM diarahkan masuk ke OSS untuk mendapat bantuan, justru data yang sama dijadikan pintu masuk pemajakan. Bagi UMKM, hal ini terasa seperti jebakan, karena ketika kondisi belum pulih, mereka kembali dibebani kewajiban yang menekan,”lanjut Dewi.
Dalam kacamata ekonomi, shadow economy sendiri didefinisikan oleh IMF (2018) sebagai aktivitas ekonomi yang disembunyikan dari otoritas resmi karena alasan moneter, regulasi, maupun kelembagaan. Dengan definisi itu, aktivitas ilegal memang masuk dalam kategori shadow economy, sementara UMKM lebih tepat disebut sebagai usaha informal yang membutuhkan edukasi agar bisa naik kelas ke sektor formal.
Menurut Dewi, justru pendekatan pajak yang terlalu cepat terhadap UMKM bisa kontraproduktif. Pasalnya, selepas pandemi, sebagian besar pelaku usaha kecil masih menghadapi tantangan daya beli masyarakat yang menurun, keterbatasan permodalan, dan biaya produksi yang tinggi. Jika dipaksa masuk ke sistem pajak tanpa edukasi dan insentif, dikhawatirkan banyak UMKM yang akan gulung tikar.
“Pajak harus dikenakan pada pihak dan waktu yang tepat. Jika salah sasaran, bukan penerimaan negara yang bertambah, melainkan resistensi dari masyarakat yang meningkat. UMKM seharusnya diberi ruang untuk pulih, bukan dibebani kebijakan yang bisa memperlambat laju mereka,”jelas Dewi Tenty.
Ia menambahkan, pemerintah perlu lebih bijak dengan membedakan fokus penarikan pajak. Aktivitas ilegal yang jelas-jelas merugikan negara, seperti judi online, pinjaman ilegal, dan transaksi gelap, seharusnya menjadi prioritas penindakan. Sementara itu, UMKM perlu diberikan edukasi perpajakan, pelatihan pencatatan keuangan sederhana, serta insentif yang membuat mereka merasa masuk ke sistem formal sebagai keuntungan, bukan beban.
“Kalau edukasi dilakukan dengan baik, UMKM akan lebih sadar manfaat masuk ke sektor formal. Mereka bisa lebih mudah mengakses pembiayaan, program pemerintah, bahkan peluang pasar ekspor. Tapi kalau pajak dikenakan tanpa persiapan, justru akan muncul rasa ketidakadilan yang memicu penolakan,”ujarnya.
Dewi Tenty menutup pandangannya dengan mengingatkan bahwa UMKM adalah tulang punggung perekonomian nasional. Saat pandemi, mereka terbukti menjadi sektor yang tetap bertahan dan menjaga roda ekonomi agar tidak berhenti total. Karena itu, kebijakan pajak yang menyasar UMKM perlu dirumuskan dengan hati-hati.
“Pemerintah harus mendengar suara UMKM. Jangan sampai kebijakan yang berniat memperkuat penerimaan negara justru melemahkan fondasi ekonomi rakyat. Pajak itu harus adil, proporsional, dan dilaksanakan dengan penuh kesadaran bersama. Kalau tidak, risiko gejolak ekonomi bisa semakin besar,”pungkasnya. (Ali)





























