KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Hot Rolled Coils Tiongkok

Obsessionnews.com – Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) resmi memulai penyelidikan terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan atau yang lebih dikenal sebagai Hot Rolled Coils (HRC) dari Tiongkok. Penyelidikan ini dilakukan setelah adanya permohonan resmi yang diajukan PT Krakatau Posco, dan didukung empat produsen baja dalam negeri lainnya yakni PT Krakatau Steel Tbk, PT Gunung Raja Paksi, PT Java Pacific, dan PT New Asia Internasional.
Ketua KADI, Frida Adiati, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari temuan awal yang mengindikasikan adanya praktik dumping oleh Wuhan Iron & Steel (Group) Co., Ltd. (WISCO). Dumping sendiri adalah praktik menjual barang ke luar negeri dengan harga lebih rendah dari harga normal di dalam negeri produsen, sehingga dapat merugikan industri lokal negara pengimpor. “Hasil kajian atas bukti awal menunjukkan adanya indikasi kuat kerugian material yang dialami industri baja nasional akibat praktik dumping dari WISCO. Kami juga melihat adanya hubungan kausal antara kerugian tersebut dengan peningkatan volume impor dari Tiongkok,” kata Frida dalam pernyataan resminya.
Produk HRC asal WISCO tercatat masuk melalui 18 pos tarif dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022, termasuk HS 7208.10.00 hingga 7208.90.90. Selama ini, impor HRC dari Tiongkok telah dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sejak 2008. Kebijakan itu bahkan sudah tiga kali diperpanjang, terakhir melalui PMK No. 103/PMK.011/2024. Namun, WISCO mendapatkan tarif 0 persen atau disebut de minimis, sehingga dikecualikan dari pengenaan BMAD.
Meski demikian, data menunjukkan bahwa pangsa impor HRC dari Tiongkok ke Indonesia terus meningkat signifikan. Pada 2023, kontribusinya terhadap total impor HRC Indonesia tercatat sebesar 23,49 persen. Angka ini melonjak menjadi 31,58 persen hanya dalam setahun pada 2024. Kenaikan tajam ini dinilai telah memperbesar tekanan bagi industri baja nasional, terutama karena produk lokal kalah bersaing dari sisi harga.
Penyelidikan KADI akan berlangsung selama 12 bulan dan dapat diperpanjang hingga 18 bulan sesuai Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Selama periode itu, KADI akan mengumpulkan informasi dari berbagai pihak terkait, baik dari industri dalam negeri, importir, eksportir, maupun pemerintah Tiongkok. Frida menegaskan transparansi menjadi kunci dalam proses ini, karena itu KADI telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada semua pemangku kepentingan termasuk Kedutaan Besar RI di Beijing dan perwakilan pemerintah Tiongkok di Jakarta.
“Kami mengajak semua pihak, baik industri dalam negeri, importir, maupun eksportir dari Tiongkok untuk berpartisipasi aktif. Informasi dan masukan yang diberikan akan sangat membantu KADI dalam memastikan hasil penyelidikan yang obyektif dan sesuai aturan perdagangan internasional,” tambah Frida. Pihak-pihak yang berkepentingan diminta untuk mendaftarkan partisipasinya secara tertulis paling lambat 15 September 2025.
Langkah KADI ini menjadi penting mengingat industri baja merupakan sektor strategis dalam pembangunan nasional. HRC adalah bahan baku utama dalam pembuatan produk hilir baja seperti pipa, plat, konstruksi bangunan, hingga otomotif. Jika praktik dumping dibiarkan tanpa pengawasan, ketahanan industri dalam negeri berpotensi tergerus, mengancam investasi, lapangan kerja, dan keberlanjutan industri baja nasional.
Di sisi lain, penyelidikan antidumping juga harus memperhatikan kebutuhan industri hilir yang masih bergantung pada pasokan baja impor. Dengan demikian, hasil akhir dari penyelidikan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan: melindungi industri hulu baja nasional, tanpa mengganggu akses bahan baku bagi sektor hilir.
Ke depan, hasil investigasi KADI akan menentukan apakah Indonesia perlu menetapkan kembali BMAD terhadap produk HRC asal Tiongkok, termasuk WISCO, atau justru menyesuaikan kebijakan yang ada. Apapun keputusannya, penyelidikan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah serius menjaga persaingan usaha yang sehat sekaligus melindungi industri strategis dari praktik perdagangan tidak adil. (Ali)





























