Gelar Sosialisasi, BPJamsostek Jelaskan Keuntungan Penggunaan Aplikasi JMO

Gelar Sosialisasi, BPJamsostek Jelaskan Keuntungan Penggunaan Aplikasi JMO
Sosialisalisasi kemudahan penggunaan Jamsostek Mobile (JMO) oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kebumen, Obsessionnews - Dalam sosialisasi yang digelar pada Jumat, 22 Agustus 2025 di SAMS Studio Kebumen, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kebumen mengajak seluruh peserta untuk mengoptimalkan penggunakan Jamsostek Mobile (JMO).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Kebumen, Mohammad Chairil Anwar mengatakan sosialisasi kali ini mengundang sebanyak 100 orang dari 50 perusahaan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Kebumen.

Mereka diajak nonton film sembari mendapatkan sosialisalisasi kemudahan penggunaan Jamsostek Mobile (JMO) oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Acara ini untuk mengedukasi dan menghimbau optimalisasi penggunaan aplikasi JMO kepada peserta, terutama mereka yang sudah terdaftar di perusahan tempat bekerja, ini bertujuan agar peserta dapat memanfaatkan fitur JMO untuk mengakses informasi kepesertaan, cek saldo, mengajukan klaim JHT, mendaftar peserta mandiri (BPU) dan layanan lainnya secara mandiri, mudah, dan kapan saja, tanpa harus datang ke kantor cabang," katanya.

Chairil Anwar mejelaskan, melalui aplikasi JMO ini peserta dapat melakukan banyak aktivitas seperti, cek saldo, cek kepesertaan, pengajuan klaim (maksimal saldo 15 juta), dan pendaftaran peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Menurutnya optimalisasi penggunaan aplikasi JMO memudahkan seluruh peserta.

"Melalui JMO ini bisa menjadi salah satu alternatif bentuk kepedulian kepada orang terdekat dengan memberikan perlindungan pekerja rentan melalui Program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) dengan iuran sebesar Rp 16.800,-/bulan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," katanya.

Dalam kegiatan ini juga disampaikan bahwa badan usaha yang memiliki aktivitas siswa praktek kerja lapangan (PKL) atau peserta magang untuk segera didaftarkan, karena kegiatan magang berhubungan dengan aktivitas pekerjaan sehingga ada risiko yang mungkin terjadi.

Chairil menambahkan para siswa ini mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena merupakan hal yang wajib bagi tenaga kerja, meskipun tenaga kerja magang.

Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, Pasal 35 ayat (1).

“Peserta magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer atau narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi pada pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib didaftarkan dalam program JKK dan JKM melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.