Pemerintah Perkuat Pendidikan Antikorupsi Berbasis Lima Pilar Masyarakat

Obsessionnews.com — Pemerintah, melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), terus memperkuat komitmen dalam memerangi korupsi melalui pendekatan berbasis pendidikan karakter yang menyeluruh. Pendidikan antikorupsi kini dirancang melibatkan lima pilar utama masyarakat, yakni keluarga, institusi pendidikan, komunitas masyarakat, tempat ibadah, dan ruang digital.
Langkah ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Pendidikan Antikorupsi Lintas Kementerian/Lembaga yang digelar di Jakarta pada Selasa, (22/7/2025), sebagai tindak lanjut dari penandatanganan komitmen bersama penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi (PAK).
Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK, Warsito, menyampaikan bahwa penguatan karakter bangsa dan integritas merupakan fondasi utama dalam mewujudkan SDM unggul, sebagaimana tertuang dalam visi Indonesia Maju 2025–2029.
“Kita tidak bisa hanya mengandalkan penindakan. Membangun kesadaran kolektif dan budaya integritas sejak dini jauh lebih strategis dalam jangka panjang,” ujar Warsito.
Ia menyampaikan bahwa Kemenko PMK tengah memformulasikan kebijakan penguatan pendidikan antikorupsi yang akan diintegrasikan ke dalam revisi Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, yang saat ini sudah masuk tahap finalisasi lintas kementerian.
Warsito juga menekankan perlunya merespons kondisi sosial budaya Indonesia yang sebenarnya penuh nilai luhur. Ia menyoroti capaian Indonesia yang kembali menempati peringkat pertama World Giving Index (WGI) 2024 dengan skor 74 poin. Namun, ia mengingatkan bahwa semangat berbagi ini harus dibarengi dengan pemahaman tentang batasan gratifikasi sesuai regulasi.
Dalam forum tersebut, Direktur Sosialisasi dan Kampanye KPK, Amir Arief, menggarisbawahi urgensi implementasi pendidikan antikorupsi secara sistemik di semua jenjang pendidikan. Berdasarkan temuan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, KPK menemukan bahwa praktik kecurangan masih tinggi yakni : menyontek dilakukan oleh 43% siswa dan 58% mahasiswa, plagiarisme terjadi di 6% sekolah dan 43% perguruan tinggi, hadiah kepada guru oleh orang tua murid masih terjadi di 65% sekolah, pungutan liar saat PPDB ditemukan di 28% sekolah, dan penyimpangan dana BOS tercatat di 12% sekolah.
Amir juga mengusulkan penyusunan regulasi nasional khusus tentang pendidikan antikorupsi, agar pelaksanaannya memiliki payung hukum yang kuat dan terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Ketahanan Sosial BPS, Nurma Midayanti, menekankan bahwa pendidikan antikorupsi harus dimulai dari lingkungan terkecil, yakni keluarga. Ia mengajak masyarakat untuk membangun budaya parenting antikorupsi, sebagai upaya melahirkan generasi berintegritas sejak dini.
Nurma juga menyampaikan bahwa Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) 2024 mengalami sedikit penurunan ke angka 3,85, dari 3,92 pada 2023. Penurunan ini menjadi peringatan penting perlunya inovasi dalam strategi edukasi publik.
Sementara itu, Direktur Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan Kemendagri, Sri Handoko Taruna, menyatakan bahwa pihaknya siap mengintegrasikan pendidikan antikorupsi dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RPJMD dan Renstra Daerah.
“Komitmen daerah sangat penting agar program pendidikan antikorupsi tidak berhenti di pusat, tapi menjangkau hingga desa dan komunitas terkecil,” ujarnya.
Menutup diskusi, Warsito mengumumkan bahwa Kemenko PMK tengah mengembangkan sistem pengukuran karakter dan integritas secara nasional melalui integrasi indeks-indeks karakter dan pendidikan.
“Kami ingin ada satu sistem pemantauan karakter yang komprehensif, terintegrasi, dan berbasis data BPS sebagai bagian dari monitoring nasional,” pungkasnya.
Pendidikan antikorupsi merupakan investasi jangka panjang dalam membangun generasi dengan integritas tinggi dan mentalitas antikorupsi. Melalui keterlibatan lima pilar masyarakat secara menyeluruh, program ini diharapkan mampu membentuk ekosistem antikorupsi yang kokoh di seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Agama, Kemendikbudristek, Bappenas, serta akademisi dan praktisi pendidikan. Diskusi dilaksanakan secara hybrid, dengan partisipasi aktif dari daerah melalui kanal digital. (Ali)