OJK Terbitkan Tiga Aturan Baru untuk Perkuat Transparansi dan Tata Kelola Industri Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun

Jakarta, Obsessionnews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga Surat Edaran OJK (SEOJK) baru untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta penguatan tata kelola di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP). Ketiga aturan tersebut dirilis sepanjang Juni 2025 sebagai tindak lanjut dari beberapa Peraturan OJK yang telah terbit sebelumnya.
Ketiga regulasi tersebut adalah:
1. SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun;
2. SEOJK Nomor 12/SEOJK.05/2025 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja;
3. SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala bagi perusahaan pialang asuransi, pialang reasuransi, dan penilai kerugian asuransi.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi OJK dalam memperkuat sistem pengawasan sektor jasa keuangan yang berbasis prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
SEOJK 11/2025, yang berlaku mulai 11 Juni 2025, menggantikan aturan sebelumnya untuk menyesuaikan pelaporan berkala dana pensiun dengan kebutuhan aktual industri. Regulasi ini memuat penyesuaian jenis laporan, kewajiban laporan bulanan dan tahunan bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), serta pengaturan teknis terkait penyampaian dan koreksi laporan.
Dengan sistem pelaporan yang lebih terstruktur dan digital, OJK menekankan pentingnya laporan yang akurat dan komprehensif guna mendukung efektivitas pengawasan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pensiun.
Sementara itu, SEOJK 12/2025 yang berlaku sejak 23 Juni 2025, mengatur pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja dan peningkatan kualitas SDM di sektor PPDP. Regulasi ini bertujuan mendorong profesionalisme industri dengan memastikan seluruh pelaku memiliki kompetensi sesuai standar kerja nasional maupun internasional.
Ruang lingkupnya mencakup sertifikasi kompetensi kerja berbasis SKKNI dan KKNI yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terdaftar di OJK, serta pengakuan terhadap sertifikasi yang diperoleh melalui lembaga luar negeri. Regulasi ini juga memberikan panduan mengenai pengembangan kompetensi non-teknis dan teknis lainnya.
Dalam industri yang semakin kompleks dan berorientasi digital, OJK menilai penguatan kapasitas SDM menjadi pilar utama dalam menjamin keberlanjutan bisnis serta perlindungan konsumen.
SEOJK terakhir, yaitu Nomor 13/2025, juga efektif berlaku sejak 23 Juni 2025. Aturan ini merevisi ketentuan pelaporan berkala bagi perusahaan pialang asuransi, pialang reasuransi, dan penilai kerugian asuransi yang sebelumnya diatur dalam SEOJK 25/2020 dan SEOJK 21/2023.
Ketentuan baru mencakup penyesuaian jenis dan tata cara penyampaian laporan, pengaturan koreksi laporan triwulanan, serta fase transisi menuju sistem pelaporan OJK yang lebih terkonsolidasi. OJK menargetkan agar pelaporan industri menjadi lebih presisi dan informatif guna mendukung pengambilan kebijakan berbasis data.
Dengan penerbitan tiga SEOJK ini, OJK menegaskan komitmennya dalam menciptakan sektor keuangan non-bank yang sehat, profesional, dan selaras dengan dinamika ekonomi serta ekspektasi pemangku kepentingan. (IwanLubisON)