PITI Transformasi Logo untuk Memperkuat Identitas dan Peran Strategis

PITI Transformasi Logo untuk Memperkuat Identitas dan Peran Strategis
Ilustrasi - Bendara hijau. (Foto: Istimewa)

Obsessionnews.com - Putusan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, Nomor: 82/Pdt.Sus HKI/Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst yang secara resmi mengabulkan seluruh gugatan hukum yang diajukan oleh PITI Persatuan terkait kepemilikan sah organisasi, telah menegaskan posisi hukum PITI Persatuan sebagai organisasi yang sah dan diakui negara. Dan untuk penguatan identitas serta meningkatkan peran strategis tersebut PITI Persatuan akan melakukan transformasi logo. Hal itu dikemukakan Ketua Harian PITI Persatuan H. Denni Sanusi di Jakarta, kemarin.

"Transformasi dan penggantian logo ini bukan sekadar perubahan visual semata, melainkan merupakan penanda dimulainya babak baru dalam perjalanan organisasi. Di tengah dinamika zaman dan tantangan yang terus berkembang, PITI Persatuan melihat perlunya melakukan penyegaran identitas guna menyongsong masa depan yang lebih cerah. Logo baru ini menjadi simbol tekad untuk tampil lebih modern, progresif, dan berdaya saing, tanpa meninggalkan akar sejarah dan nilai-nilai perjuangan para pendiri" jelas Denni.

Baca Juga:
PITI dan CEO Indonesia Bersih-Bersih Masjid, Serian: Agar Bisa Beribadah Khusyuk

Sementara Sekjen PITI Persatuan, Sumartono mengemukakan bahwa keputusan transformasi logo itu sudah dibahas dalam Rapat Dewan Pimpinan Pusat Bersama Dewan Pengawas Persatuan Islam Tionghoa Indonesia pada tanggal 29 November 2024, dan diperkuat Surat Keputusan Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) PITI tanggal 8 Februari 2025, Serta telah di putuskan melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Tanggal 18 Juli 2025, tentang Transformasi dan Pengesahan Penggunaan Logo Baru Persatuan Islam Tionghoa Indonesia" tegas Sumartono.

Sedangkan Ketua Bidang Hukum DPP PITI, Eko Tanuwiharja menegaskan bahwa eksistensi Persatuan Islam Tionghoa Indonesia sah dan diakui negara dengan keluarnya Keputusan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024, tentang Mengabulkan Seluruh Gugatan Pemohon Persatuan Islam Tionghoa Indonesia. "Keputusan itu tentunya semakin mengokohkan keberadaan PITI persatuan dalam menjalankan kiprahnya" kata Eko.

Baca Juga:
PITI Harapkan Pendeta Gilbert Lumoindong Minta Maaf secara Terbuka

Sejarah PITI

Sekadar catatan, PITI (Persatuan Islam Tionghoa Indonesia) merupakan organisasi Islam yang berdiri sejak 14 April 1961 di Jakarta dan tercatat sebagai badan hukum resmi di Indonesia. Organisasi ini memiliki peran historis dalam mempererat hubungan antara masyarakat Tionghoa dan umat Islam di Tanah Air.

Cikal bakal PITI bermula dari Persatuan Islam Tionghoa (PIT), didirikan oleh Yap A Siong (Abdul Somad) thn 1931 dan Persatuan Tionghoa Muslim (PTM),oleh Koh Goan Tjien thn 1953.bersatu menjadi Persatuan Islam Tionghoa Indonesia thn 1961 diketuai: Oei Tjeng Hian (Haji Abdul Karim Oey ) Sejak awal, PITI hadir sebagai wadah dakwah, pengembangan pendidikan, penguatan ukhuwah Islamiyah di kalangan mualaf Tionghoa agar semakin aktif dalam kegiatan dakwah, sosial, pendidikan, dan kebangsaan. (Hru)