OJK Bentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah untuk Perkuat Tata Kelola Nasional

Jakarta, obsessionnews.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) pada Selasa, 8 Juli 2025 di Jakarta. Komite ini mulai beroperasi sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyebut pembentukan KPKS sebagai bagian dari langkah strategis dalam memperkuat sektor keuangan syariah di Indonesia. Komite ini dirancang sebagai forum koordinasi yang responsif terhadap isu-isu kompleks di industri syariah.
“Dengan terbentuknya KPKS, kami optimistis tantangan yang dihadapi sektor keuangan syariah dapat direspons dengan lebih terarah dan sistematis,” kata Mahendra.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, yang ditunjuk sebagai Ketua KPKS, menjelaskan bahwa kehadiran komite ini diharapkan dapat mempercepat penguatan industri keuangan syariah secara nasional.
Struktur KPKS terdiri dari perwakilan internal OJK dari berbagai bidang terkait, termasuk perbankan, pasar modal, asuransi, dan aset digital. Selain itu, lima anggota eksternal turut bergabung, antara lain Dr. Anwar Abbas, Prof. K.H. Hasanudin, Prof. Dian Masyita, Mohammad Mahbubi Ali, dan M. Gunawan Yasni.
KPKS bertugas memberikan rekomendasi kebijakan berdasarkan prinsip syariah, mendorong harmonisasi antara regulasi dan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), serta memperkuat koordinasi lintas pemangku kepentingan.
Pada hari yang sama, OJK juga merilis Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2024 bertema “Transformasi Arah Kebijakan dalam Rangka Aktualisasi Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah.”
Laporan ini memuat arah kebijakan dan pencapaian industri keuangan syariah di tengah berbagai tantangan global, termasuk gejolak geopolitik dan ketidakpastian ekonomi. OJK menilai sektor ini tetap menunjukkan daya tahan dan potensi untuk berkembang secara inklusif.
KPKS dibentuk dengan tiga fokus utama, yakni memperkuat tata kelola dan akuntabilitas sektor syariah, mempercepat penyusunan regulasi produk dan layanan syariah, serta menyatukan arah pengawasan dan pengembangan yang selaras dengan nilai-nilai syariah.
OJK berharap kehadiran KPKS dapat mendorong ekosistem keuangan syariah Indonesia menjadi lebih adaptif, kredibel, dan bersaing secara sehat di tingkat nasional maupun global. (IwanLubisON)