Wamen Investasi Revisi Aturan Perizinan, Targetkan Ekonomi Tumbuh 8%

Jakarta, Obsessionnews.com – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah merevisi tiga peraturan pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat realisasi investasi guna mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% pada 2029.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Todotua Pasaribu menyebut, revisi mencakup Peraturan BKPM Nomor 3, 4, dan 5 Tahun 2021 yang masing-masing mengatur sistem perizinan elektronik, pedoman pelayanan perizinan, serta pengawasan perizinan berbasis risiko. “Pemerintahan ini mempunyai target pertumbuhan ekonomi menuju 8%. Ini angka ambisius, tapi realistis jika dikerjakan,” ujar Todotua dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Kamis (3/7/2025).
Ia memaparkan, selama sepuluh tahun pemerintahan sebelumnya, realisasi investasi mencapai sekitar Rp9.900 triliun. Namun untuk mengejar target pertumbuhan 8%, pemerintah menargetkan realisasi investasi sebesar Rp13.000 triliun dalam lima tahun ke depan. Sementara pada 2025, target investasi ditetapkan Rp1.900 triliun, naik dari realisasi 2024 yang sebesar Rp1.700 triliun. Hingga triwulan I 2025, realisasi investasi tercatat Rp465 triliun, dan laporan awal triwulan II menunjukkan capaian yang masih sesuai harapan.
Todotua juga mengingatkan tantangan pada semester kedua, khususnya triwulan ketiga dan keempat, karena pelayanan perizinan yang belum optimal kerap menjadi hambatan investasi. Ia mengungkapkan pada 2024, Indonesia kehilangan potensi investasi senilai Rp1.500-2.000 triliun akibat persoalan perizinan dan iklim investasi yang belum kondusif. “Unrealisasi investasi ini muncul karena perizinan yang rumit dan kebijakan tumpang tindih,” ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah, di bawah arahan Menteri Investasi Rosan Roeslani, bertekad mereformasi perizinan. “Kementerian Investasi punya keinginan besar mereformasi perizinan, dan Presiden selalu menekankan pentingnya reformasi birokrasi,” kata Todotua.
Revisi aturan ini diharapkan mempercepat dan mempermudah proses perizinan berusaha, serta memberikan kepastian hukum bagi investor. Konsultasi publik juga dilakukan untuk menghimpun masukan pelaku usaha agar kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran.
Todotua mengungkapkan saat ini terdapat sekitar 1.700 jenis perizinan yang melibatkan 17 kementerian/lembaga. Ia menyoroti sektor keuangan yang belum terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS). Oleh karena itu, Kementerian Investasi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat mendorong industri keuangan masuk ke OSS agar data investasi sektor ini tercatat. “Dalam 1-2 minggu ke depan, kami targetkan kesepakatan dengan OJK untuk memasukkan industri keuangan ke OSS,” tuturnya. (IwanLubisON)