Anggota DPD RI Teras Narang Dukung Pemisahan Pilkada dan Pemilu Nasional

Obsessionnews.com - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr. A.Teras Narang, SH, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan mulai 2029, penyelenggaraan Pemilihan Umum Nasional dibedakan dengan Pemilihan Umum Daerah.
Konsekuensinya, keserentakan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan Presiden/Wakil Presiden (Pemilu nasional) akan dipisah dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
"Saya sangat mengapresiasi putusan ini, terlebih salah satu pertimbangan hukum dari putusan ini adalah bahwa praktik selama ini, dengan rentang waktu yang berdekatan dan ditambah dengan penggabungan Pemilihan Umum Nasional maupun Daerah, membuat isu masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional," kata Teras Narang.
Semangat untuk memperhatikan kepentingan daerah dalam putusan ini, memberi angin segar pada terselenggaranya pemilihan kepala daerah yang lebih mendapat atensi dari masyarakat. Selain juga memaksa partai politik, khususnya yang berkuasa dari Pemilihan Umum Nasional untuk selalu menjaga jejak rekam kebijakannya.
Baca Juga:
Cegah Pemilu Brutal, Hati-hati Implementasi Rekayasa Konstitusional
Sebab dengan jarak waktu yang diberikan dari pemilihan umum nasional dan daerah, masyarakat telah diberi ruang untuk melakukan evaluasi atas kinerja mereka di pemerintahan pusat yang sedikit banyak akan berdampak pada konstelasi pemilihan pada tingkat daerah.
Mantan Gubernur Kalimantan Tengah menyebutkan putusan MK tersebut akan membawa konsekuensi besar bagi perjalanan demokrasi kita. Termasuk dalam urusan anggaran hingga persiapan lainnya yang diperlukan oleh setiap partai politik. "Saya berharap, pemerintah bersama DPR RI dan DPD RI, segera melakukan kajian atas putusan ini dengan segala konsekuensinya. ," tambahnya.
Teras mengajak semua komponen bangsa untuk mengawal putusan yang final dan mengikat ini. Sembari menanti langkah politik pemerintah dan kekuatan partai politik yang juga punya agenda atas keberadaan undang-undang terkait.
Kiranya, apa pun yang dikerjakan, tidak mengabaikan kepentingan pembangunan daerah yang membutuhkan atensi kita semua, guna melaksanakan otonomi daerah yang seluas-luasnya dalam bingkai NKRI. (Rud)