Pemerintah Resmi Terapkan Skema WFA untuk ASN, Begini Aturan Lengkapnya!

Obsessionnews.com - Pemerintah kini resmi memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA), sesuai dengan kebutuhan organisasi dan jenis tugas yang diemban. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025, sebagai bagian dari strategi kerja fleksibel yang dikenal dengan istilah Flexible Working Arrangement (FWA).
Kebijakan ini bukan sekadar respons atas perkembangan dunia kerja pascapandemi, tetapi juga jawaban atas kebutuhan ASN untuk lebih adaptif, produktif, dan tetap profesional dalam menjalankan tugasnya.
“Melalui FWA, ASN bisa bekerja dari kantor, rumah, atau lokasi lain yang sesuai dengan tugas dan target kinerjanya. Tapi perlu ditekankan, fleksibel bukan berarti longgar. Justru ASN dituntut tetap akuntabel dan memberikan pelayanan terbaik,” jelas Kementerian PANRB dalam keterangannya, dilansir Kamis (19/6/2025).
Lalu, apa saja yang diatur dalam WFA untuk ASN?
1. Fleksibilitas Lokasi dan Waktu
ASN tidak hanya bisa bekerja dari rumah (WFH), tetapi juga dari lokasi lain di luar kantor selama tetap mendukung penyelesaian tugas. Bahkan jam kerja bisa disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, asalkan tetap memenuhi beban kerja yang ditetapkan.
2. Kebebasan Model Kerja di Tiap Instansi
Tak semua instansi wajib menerapkan model WFA yang sama. Pemerintah memberikan keleluasaan kepada tiap instansi untuk menentukan pendekatan kerja fleksibel yang paling sesuai, berdasarkan jenis layanan, kultur organisasi, dan efektivitas kinerja.
3. Fokus pada Kinerja, Bukan Lokasi
Dalam aturan ini, yang dinilai bukan dari mana ASN bekerja, tetapi apakah target kerjanya tercapai dan pelayanannya tetap prima. Penilaian berbasis output menjadi kunci.
Meski fleksibel, kebijakan ini tak berlaku untuk semua jenis pekerjaan. ASN yang bertugas di lini depan pelayanan masyarakat seperti pembuatan KTP, layanan kesehatan, atau bantuan sosial, tetap wajib hadir di lokasi kerja.
“Kehadiran fisik tetap dibutuhkan di layanan tertentu yang sifatnya langsung menyentuh masyarakat. Di luar itu, skema kerja fleksibel bisa menjadi pilihan,” lanjut pernyataan resmi PANRB.
Tak hanya itu, dalam pelaksanaannya, pengawasan tetap menjadi aspek penting. Para pimpinan instansi diminta untuk aktif melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap kinerja bawahannya. Hal ini bisa dilakukan secara langsung ataupun melalui kanal daring seperti video conference, sistem pelaporan digital, dan evaluasi berkala.(Arfi)