Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek. LaNyalla: Jangan Tambah Beban Presiden!

Obsessionnews.com - Belum tuntas polemik batas wilayah di Aceh, kini muncul persoalan serupa di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menetapkan 13 pulau di perairan selatan Jawa Timur sebagai bagian dari Kabupaten Tulungagung, menuai protes keras dari sejumlah pihak, termasuk Anggota DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Pulau-pulau tersebut selama ini tercatat dalam dokumen resmi dan peta RTRW Provinsi Jawa Timur sebagai bagian dari Trenggalek. Bahkan, telah diperkuat lewat SK Gubernur Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 yang secara tegas menyebutkan 13 pulau kecil itu milik Kabupaten Trenggalek.
“Sudah jelas sejak dulu 13 pulau itu berada dalam wilayah administrasi Trenggalek. Tapi keputusan Mendagri justru menciptakan kegaduhan baru,” kata LaNyalla di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
LaNyalla yang juga mantan Ketua DPD RI ini mengingatkan bahwa keputusan seperti ini hanya akan menambah beban Presiden Prabowo Subianto, yang dalam beberapa waktu terakhir berkali-kali harus turun tangan langsung membatalkan kebijakan menteri-menterinya.
“Jangan terus menerus menyeret presiden untuk menyelesaikan keputusan menteri yang problematik. Seharusnya seluruh pembantu presiden satu visi. Ini justru membuat daerah jadi bergolak,” tegasnya.
Ia mencontohkan, Presiden Prabowo sebelumnya telah menganulir beberapa keputusan kontroversial, di antaranya: membatalkan kenaikan PPN 12% untuk barang esensial, mempercepat pengangkatan CASN 2024 setelah sempat ditunda MenPAN-RB, mencabut izin tambang nikel di Raja Ampat yang melanggar UU Wilayah Pesisir, dan terakhir mengembalikan 4 pulau ke Aceh yang sempat dipindahkan ke Sumatera Utara,
Kini, menurut LaNyalla, polemik 13 pulau Trenggalek berpotensi menjadi babak baru dalam deretan koreksi kebijakan menteri oleh presiden.
Persoalan ini makin pelik setelah muncul dokumen otentik dari rapat resmi pada 11 Desember 2024 yang digelar di Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri. Rapat itu dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kemendagri, BIG, KKP, dan Pemprov Jatim, dan secara sah menyepakati bahwa 13 pulau itu adalah milik Trenggalek.
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, juga mendesak Pemprov Jatim agar tidak lepas tangan dalam menyelesaikan sengketa batas wilayah antara Trenggalek dan Tuungagung.
“Pemprov jangan cuci tangan. Ada dokumen resmi yang sah, yang menyebutkan 13 pulau itu bagian dari Trenggalek. Ini harus dibela,” tegas Deni.
Ketiga belas pulau yang dipersoalkan ini yakni: ulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tamengan
LaNyalla menegaskan bahwa setiap keputusan menyangkut batas wilayah harus berpijak pada data, sejarah, dan kesepakatan legal, bukan diambil sepihak tanpa dasar kuat.
“Kalau terus begini, presiden yang terus dipanggil jadi pemadam kebakaran. Padahal masalah seperti ini mestinya bisa diselesaikan di level menteri, dengan mendengarkan suara daerah,” pungkas LaNyalla.
Setelah polemik Aceh, kini Trenggalek menjadi sorotan. Publik bertanya: mengapa masalah batas wilayah yang seharusnya final malah terus bergulir? Apakah pemerintah pusat siap bersikap adil kepada daerah? (Ali)