Menteri UMKM: Ruang Publik Harus Sisihkan 30 Persen untuk Pelaku Usaha Kecil

Menteri UMKM: Ruang Publik Harus Sisihkan 30 Persen untuk Pelaku Usaha Kecil
Dok Kementerian umkm

Jakarta, Obsessionnews.com –Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pemerintah akan segera mengevaluasi implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021, yang mengatur kewajiban alokasi 30 persen ruang publik untuk pelaku UMKM.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Maman saat memberikan sambutan dalam acara Blok M Hub Kuliner di kawasan Blok M, Jakarta, Sabtu (14/6/2025). Ia menyebut ruang publik seperti stasiun MRT, terminal, pelabuhan, rest area, hingga bandara wajib mengalokasikan ruang usaha bagi UMKM.

 

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan evaluasi terhadap implementasi PP Nomor 7 Tahun 2021. Regulasi ini mengamanatkan agar ruang-ruang di fasilitas publik harus menyediakan ruang usaha sebesar 30 persen untuk UMKM,”ujar Maman.

 

Ia mengapresiasi wilayah-wilayah seperti Blok M yang telah mulai menerapkan kebijakan tersebut. Namun, ia juga mengingatkan masih banyak potensi ruang publik yang dapat dimanfaatkan secara optimal untuk UMKM tanpa mengganggu estetika dan kenyamanan.

 

“Kalau kita lihat dalam satu bulan ke depan potensi ekonominya tumbuh signifikan, saya mendorong agar area-area seperti ini bisa menjadi permanen. Tapi tetap harus mempertimbangkan aspek potensi ekonomi dan estetika,”katanya.

 

Menteri Maman menegaskan bahwa penyediaan ruang bagi UMKM harus dibarengi dengan tanggung jawab dalam menjaga kebersihan dan tatanan lingkungan. Ia meminta agar seluruh pihak menjaga standar estetika dan kebersihan yang memadai.

 

“Pemerintah tentu ingin memberikan ruang seluas-luasnya kepada UMKM, tapi jangan sampai itu justru mengganggu tatanan lingkungan. Maka, semua pihak harus menjaga standar kebersihan dan estetika yang layak,”ujarnya.

 

Selain soal ruang usaha, Maman menilai kehadiran UMKM di ruang publik juga dapat menjadi sarana edukasi dan promosi potensi produk lokal. Ia mendorong agar masyarakat memandang UMKM sebagai pelaku usaha berkualitas, bukan semata pedagang kecil.

 

“UMKM itu bukan hanya pedagang bakso atau siomai. Lewat event-event seperti ini, kita bisa menunjukkan bahwa produk UMKM kita, dari kuliner hingga fesyen, kualitasnya tidak kalah dengan produk luar negeri,”ujar Maman.

 

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap komunitas pelaku usaha di Blok M Hub yang dianggap berhasil membangun kolaborasi antara komunitas kreatif, pengusaha, dan pengelola ruang publik.

 

“Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pengusaha UMKM di Blok M Hub ini. Mereka sudah menunjukkan bahwa dengan dukungan ruang dan fasilitas yang memadai, UMKM bisa tampil, berkembang, dan bersaing secara sehat,”katanya.

 

Pemerintah berharap, melalui penerapan yang konsisten terhadap PP Nomor 7 Tahun 2021, akan tercipta ekosistem UMKM yang inklusif dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat peran UMKM sebagai penggerak ekonomi rakyat. (IwanLubisON)