Cek Masa Berlaku SIM, Perpanjangan Kini Wajib Tes Psikotes dan Kesehatan

Obsessionnews.com - Terhitung sejak bulan Juni 2025, perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak bisa lagi sekadar menyerahkan dokumen dan membayar biaya administrasi. Pengendara kini harus melalui dua tahapan penting: tes kesehatan dan psikologi, meski memperbarui SIM secara online.
Saat pembuatan SIM pertama, Anda sudah melewati tes psikologi dan kesehatan. Namun, karena kondisi tubuh dan mental bisa berubah dalam lima tahun, Korlantas Polri menegaskan kedua tes itu perlu diulang saat memperbarui SIM.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi Hari Ini
"Menguji kemampuan mengemudi dan kesiapan mental pengguna, demi keselamatan diri sendiri dan orang lain," kata Kasubdit SIM, Kombes Pol Dhafi, dilansir Kamis (12/6/2025).
Lalu, apa saja yang diuji, dan bagaimana prosesnya? berikut informasi lebih lengkapnya!
1. Tes kesehatan – memeriksa mata, tekanan darah, dan kondisi fisik umum.
2. Psikotes – tiga aspek utama:
Kognitif: kecepatan berpikir dan adaptasi,
Kepribadian: sikap dan reaksi emosi,
Psikomotorik: koordinasi tangan-mata
Mengenai durasi maksimal tes psikologi adalah satu jam, dan hasilnya berlaku 6 bulan, dan biaya online sekitar Rp 57.500.
Bagi yang ingin perpanjang online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR), caranya mudah:
- Daftar dan verifikasi e-KTP.
- Lakukan tes e-Rikkes (kesehatan) dan ePPSi (psikologi).
- Upload dokumen dan bayarkan biaya perpanjangan (SIM A/B: Rp 80.000;C: Rp 75.000 plus biaya tes dan asuransi)
- Tunggu proses dan SIM baru dikirim atau bisa diambil di Satpas.(Arfi)