Tahap Ketiga, Pramono Anung Tebus 1.315 Ijazah Tertahan Warga DKI Jakarta

Tahap Ketiga, Pramono Anung Tebus 1.315 Ijazah Tertahan Warga DKI Jakarta
Ilustrasi - Pramono tebus ijazah warga yang tertahan sekolah. (Foto: Istimewa)

Obsessionnews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali merealisasikan program bantuan pendidikan berupa penebusan ijazah tertunda. Dalam tahap ketiga program ini, sebanyak 1.315 ijazah berhasil diserahkan kepada para alumni yang sebelumnya tidak dapat mengambil dokumen kelulusan mereka karena kendala biaya.

Seremoni penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung, di SMK Miftahul Falah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).

Acara ini turut dihadiri oleh para alumni dan orang tua siswa yang telah menanti selama bertahun-tahun untuk mendapatkan kembali ijazah mereka, yang dalam beberapa kasus telah tertahan selama enam hingga tujuh tahun.

“Pada hari ini, pemutihan ijazah sudah bisa dibuktikan dengan 1.315 ijazah yang ditebus. Ada yang tertahan hampir 6–7 tahun. Mudah-mudahan ini bisa menjadi manfaat nyata bagi pendidikan di Jakarta, dan bisa kita tuntaskan tahun ini,” ujar Gubernur Pramono.

Baca Juga:
Gubernur Pramono Tegaskan Layanan KIA Jadi Prioritas Kesehatan Jakarta di HealthConEX 2025

Program ini merupakan bentuk kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jakarta, dan menjadi bagian dari upaya menyelesaikan penahanan total 6.652 ijazah hingga akhir tahun 2025.

Fokus utama program ini adalah para lulusan tahun 2020 yang terdampak langsung oleh krisis pandemi COVID-19 dan mengalami hambatan ekonomi.

Program ini bukan hanya bentuk perhatian terhadap aspek administratif pendidikan, tetapi juga merupakan langkah konkret dalam mendorong kesetaraan akses pendidikan dan kesempatan kerja.

“Kami ingin memastikan bahwa anak-anak Jakarta tidak kehilangan peluang hidup hanya karena tertahan oleh kendala ekonomi,” sambungnya.

Dengan adanya penyaluran bantuan ini, Pemprov Jakarta berharap dapat menghapus hambatan administratif yang berpotensi menunda masa depan generasi muda.(Arfi)