Putusan MK Soal Wajib Belajar Gratis Momentum Perluas Akses Pendidikan Dasar

Putusan MK Soal Wajib Belajar Gratis Momentum Perluas Akses Pendidikan Dasar
Menko PMK Pratikno menyambut positif putusan MK terkait akses Pendidikan Dasar (Foto Dok Humas Kemenko PMK)

Obsessionnews.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan wajib belajar pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Menko PMK memastikan, pemerintah akan segera melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna merumuskan langkah implementatif yang tepat dan berkeadilan.

Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa frasa "tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, berlaku untuk semua penyelenggara pendidikan dasar, tanpa membedakan antara yang dikelola oleh pemerintah maupun masyarakat (swasta). Putusan ini sejalan dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, tanpa diskriminasi.

"Putusan MK ini menegaskan kembali amanat konstitusi bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara. Negara bertanggung jawab untuk memastikan akses pendidikan dasar yang adil dan inklusif untuk seluruh rakyat Indonesia," ujar Menko PMK dalam keterangannya, pada Jumat (30/5/2025).

Menurut Menko PMK, keputusan ini menjadi pijakan penting untuk memperluas akses pendidikan dasar, khususnya bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu yang selama ini bersekolah di lembaga swasta karena keterbatasan kapasitas sekolah negeri.

Pratikno menegaskan bahwa Kemenko PMK akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta lembaga terkait lainnya untuk menyiapkan strategi pelaksanaan yang presisi, terukur, dan implementatif.

"Kita perlu strategi yang presisi dan terukur. Semangat afirmatif perlu dijabarkan dalam detail kebijakan yang implementatif," tegasnya.

Menko PMK menjelaskan, strategi tersebut mencakup penyesuaian regulasi, skema pembiayaan baru yang lebih adil bagi sekolah swasta, penguatan tata kelola, serta evaluasi dan penyesuaian anggaran agar pendidikan dasar benar-benar bebas biaya dan menjangkau semua anak, termasuk yang berada di luar sistem formal, dan anak tidak sekolah (ATS).

Pemerintah juga memberikan perhatian serius terhadap jutaan anak usia sekolah yang saat ini belum mengakses pendidikan. Berdasarkan data Kemendikdasmen, tercatat terdapat 3,9 juta anak tidak bersekolah: 881.168 anak putus sekolah, 1.027.014 anak sudah lulus namun tidak melanjutkan, dan 2.077.596 anak belum pernah bersekolah.

Dalam kesempatan sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan pihaknya tengah melakukan analisis komprehensif terhadap putusan MK. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sekolah-sekolah swasta untuk merumuskan langkah implementatif yang inklusif.

Menko PMK menilai bahwa putusan MK ini merupakan momentum penting dalam sejarah kebijakan pendidikan nasional. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk menjadikan pendidikan dasar benar-benar sebagai hak universal, tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi anak.

“Ini adalah saatnya memperkuat komitmen negara dalam menjamin pendidikan dasar yang merata, inklusif, dan berkualitas bagi semua anak Indonesia,”tutup Pratikno. (Ali)