Respon Tegas Pemerintah Terkait Polemik Ayam Goreng Widuran Solo

Respon Tegas Pemerintah Terkait Polemik Ayam Goreng Widuran Solo
Ayam goreng Widuran asal Solo viral karena cantumkan label Halal pada makanannya yang mengandung minyak babi. (Foto: Istimewa)

Obsessionnews.com - Polemik Ayam Goreng Widuran di Kota Solo tengah ramai diperbincangkan publik. Restoran legendaris yang sudah berdiri sejak tahun 1960-an ini viral setelah diketahui menyajikan olahan ayam yang dimasak menggunakan minyak babi (lard), tanpa informasi yang jelas kepada konsumen. Kasus ini langsung mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Wali Kota Solo, Respati Ahmad Ardianto, memerintahkan penutupan sementara restoran tersebut untuk dilakukan asesmen oleh instansi terkait. Langkah ini diambil setelah restoran tersebut diketahui menggunakan bahan nonhalal tanpa mencantumkan label yang jelas selama bertahun-tahun.

"Saya mengimbau untuk ditutup terlebih dahulu agar dilakukan asesmen oleh organisasi perangkat daerah terkait kehalalan dan ketidakhalalannya," ujar Wali Kota Respati, Senin (26/5/2025).


Baca Juga:
BPJPH Kemenag Selenggarakan H20 2024, Undang 151 Lembaga Halal dari 46 Negara

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, menilai kasus ini dapat merusak reputasi Kota Solo sebagai kota religius dan inklusif. Ia mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah tegas, baik secara administratif maupun hukum, agar tidak berdampak buruk bagi kota dan pelaku usaha lainnya.

"Kalau tidak dilakukan langkah cepat, bisa merusak Kota Solo yang religius dan inklusif. Kasus Widuran ini contoh pelaku usaha yang culas dan tidak jujur yang bisa merusak reputasi Kota Solo," kata Ni'am.

Menanggapi polemik ini, manajemen Ayam Goreng Widuran telah menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui akun Instagram resmi mereka. Mereka menegaskan bahwa seluruh cabang kini telah menampilkan label nonhalal secara transparan demi mencegah kesalahpahaman di kemudian hari.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun, menegaskan pentingnya transparansi informasi dalam produk makanan. Ia menyatakan bahwa pihak Kemenag akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memberikan pembinaan kepada pelaku usaha makanan, sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan jaminan produk halal.

Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha kuliner untuk selalu jujur dan transparan dalam menyajikan informasi kepada konsumen, khususnya terkait kehalalan produk yang dijual.(Arfi)