Kemendag Tindak Tegas Produk Impor Ilegal Senilai Rp18,85 Miliar, Masyarakat Diimbau Lebih Waspada

Kemendag Tindak Tegas Produk Impor Ilegal Senilai Rp18,85 Miliar, Masyarakat Diimbau Lebih Waspada
Mendag Budi Santoso dalam ekspose yang digelar Kamis, (22/5/2025) menegaskan bahwa pemerintah akan menindak importir yang terbukti melanggar aturan. (Foto Dok. Humas Kemendag)

Obsessionnews.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus memperketat pengawasan terhadap peredaran produk impor ilegal. Terbaru, sebanyak 1,68 juta produk impor senilai Rp18,85 miliar diamankan dari sebuah gudang di Cikupa, Tangerang, Banten. Produk-produk ini diduga melanggar berbagai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Informasi awal untuk memulai pengawasan terhadap kegiatan usaha PT ATI diperoleh melalui pengamatan di media sosial yang menampilkan promosi dan distribusi produk impor secara daring. Kementerian Perdagangan pun telah mengambil langkah tegas terhadap produk-produk yang tidak sesuai ketentuan tersebut,” kata Mendag Busan.

Menurut Mendag Busan, produk-produk yang diamankan kali ini melanggar ketentuan yang berbeda-beda. Sejumlah ketentuan yang dilanggar meliputi Standar Nasional Indonesia (SNI);kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia;Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L);Tanda Daftar Manual dan Kartu Garansi (MKG);serta tidak dimilikinya dokumen impor asal barang.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, dalam ekspose yang digelar hari ini, Kamis, (22/5/2025) menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas importir yang terbukti melanggar aturan. "Langkah ini kami ambil untuk melindungi konsumen sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat di dalam negeri," ujarnya.

Produk-produk yang diamankan mencakup berbagai jenis barang, seperti perkakas tangan, peralatan listrik, elektronik, aksesori pakaian, hingga produk logam dan baja. Temuan ini merupakan hasil pengawasan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag yang dilakukan awal Mei lalu.

Menurut Mendag Busan, saat ini Kemendag masih menelusuri dan mendalami temuan hasil pengawasan tersebut. Tahap ini juga memberi waktu bagi pengusaha untuk menunjukkan dokumen-dokumen kelengkapan impor. Selama penelusuran dan pendalaman, Kemendag melarang peredaran barang-barang yang diduga melanggar ketentuan tersebut dan pelaku usaha harus menarik barang yang telah ada di pasar. Ancaman sanksi bisa meliputi teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan perizinan berusaha, larangan memperdagangkan, penarikan barang dari distribusi, hingga pemusnahan barang.

Kemendag mengingatkan bahwa pelanggaran ini bisa dikenai berbagai sanksi, mulai dari teguran tertulis, penghentian kegiatan usaha, pencabutan izin, hingga pemusnahan barang. Sanksi ini diatur dalam beberapa regulasi, seperti PP No. 29 Tahun 2021 dan Permendag No. 21 Tahun 2023.

Dalam ekspose kali ini, Mendag Busan didampingi Direktur Jenderal PKTN Kemendag Moga Simatupang dan Inspektur Jenderal Kemendag Putu Jayan Danu Putra. Turut hadir Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI Darmadi Durianto serta perwakilan dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Nasional, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Ditjen Bea dan Cukai, Badan Standardisasi Nasional, Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten.

Sementara itu, Dirjen PKTN Kemendag Moga Simatupang mengatakan, penelusuran dan pendalaman lebih lanjut terhadap temuan hasil pengawasan diperlukan untuk memastikan objektivitas, transparansi, dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan dalam seluruh proses pengawasan. “Tergantung hasil pendalaman, tindak lanjut dapat berupa pemusnahan hingga sanksi pidana,” kata Moga.

"Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih selektif dan waspada terhadap produk-produk impor, apalagi yang dijual secara online. Jangan tergiur harga murah tanpa memperhatikan keamanannya," ujar Moga menambahkan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan konsumen dan pengawasan lintas sektor. Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, mengapresiasi langkah cepat pemerintah. Ia menekankan bahwa produk ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak, tapi juga bisa mengganggu persaingan usaha dan memicu praktik predatory pricing. “Pengawasan yang ketat seperti ini perlu terus dilakukan demi melindungi industri dalam negeri dan konsumen,” tegas Darmadi. (Ali)