Jangan Salah Langkah, Jemaah Dilarang Sembelih Dam Sendiri di Makkah

Makkah, Obsessionnews.com — Pemerintah Arab Saudi resmi melarang jemaah haji, termasuk asal Indonesia, untuk menyembelih hewan Dam atau Hadyu secara langsung di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Makkah dan sekitarnya. Aturan ini wajib ditaati agar ibadah tetap sah dan jemaah tak tersandung pelanggaran serius.
Larangan ini disampaikan oleh Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, seiring diberlakukannya kebijakan Ta’limatul Hajj yang mengatur teknis pelaksanaan haji secara ketat.
“Jemaah dilarang mengunjungi dan/atau menyembelih Dam secara langsung di RPH. Pembayaran hanya melalui lembaga resmi,” ujar Muchlis di Makkah, Rabu (21/5).
Menurut dia, pelanggaran terhadap kebijakan ini bisa berujung pada sanksi. Hanya dua jalur resmi yang diizinkan untuk pembayaran Dam: melalui lembaga Adahi via situs www.adahi.org, atau agen resmi seperti kantor pos dan Bank Ar-Rajhi.
Untuk memudahkan jemaah Indonesia, Kementerian Agama juga membuka opsi pembayaran Dam/Hadyu lewat Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Mekanisme ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 serta SK Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025.
Biaya Dam ditetapkan sebesar 570 riyal (setara sekitar Rp2.520.000). Pembayaran dapat dilakukan ke rekening BAZNAS di Bank Syariah Indonesia (BSI), nomor 5005115180 atas nama Badan Amil Zakat Nasional.
Usai pembayaran, jemaah diminta mengonfirmasi ke nomor layanan BAZNAS di WhatsApp +62 811-8882-1818.
“Larangan ini bukan cuma soal prosedur. Ada aspek hukum dan ibadah yang harus dijaga. Kalau jemaah melanggar, bisa berdampak pada keabsahan hajinya,” ujar Muchlis.
Penyembelihan hewan Dam adalah bagian penting dari ibadah haji, terutama bagi jemaah tamattu’ dan qiran. Namun, pelaksanaannya wajib sesuai ketentuan negara setempat agar tak menimbulkan kekacauan logistik, pelanggaran syariat, hingga potensi limbah yang tak terkendali.
Dengan aturan ini, jemaah diimbau tidak memaksakan diri menyaksikan atau menyembelih hewan secara langsung, dan mempercayakan prosesnya kepada lembaga resmi yang berwenang.
“Hal terpenting adalah jemaah tak perlu repot datang ke RPH. Serahkan lewat jalur resmi agar ibadah tetap tenang dan sah,” ujar Muchlis. (IwanLubisON)