Ojol Melawan! Ini Empat Poin Tuntutan Para Pengemudi

Ojol Melawan! Ini Empat Poin Tuntutan Para Pengemudi
Ilustrasi - Aksi serentak driver ojek online di Jakarta, Selasa (20/5/2025). (Foto: X/Jakartakeras)

Obsessionnews.com - Ribuan pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai wilayah Indonesia memadati Jakarta pada Selasa (20/5/2025) dalam aksi besar-besaran bertajuk Aksi Akbar 205. Demo ini diprakarsai oleh Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, sebagai bentuk protes terhadap sistem kerja yang dinilai tidak adil dan memberatkan driver.

Fokus utama tuntutan mereka adalah: ubah status kerja, kurangi potongan, dan hentikan fitur diskriminatif dari aplikator. Lebih lanjut, berikut poin-poin lengkap tuntutan yang disuarakan para pengemudi:

1. Hapus Sistem Kemitraan, Tuntut Status Pekerja Tetap
Para pengemudi menolak status sebagai “mitra” yang selama ini melekat pada driver ojek online, taksi online, dan kurir. Mereka meminta diakui sebagai pekerja formal agar mendapat jaminan sosial, upah layak, dan perlindungan hukum.

“Kami bekerja penuh waktu, mengandalkan aplikasi sebagai sumber penghasilan utama. Tapi tidak ada jaminan, tidak ada hak seperti pekerja lainnya,” kata Igun Wicaksono, Ketua Umum Garda Indonesia.

2. Potongan Pendapatan Mencekik
Mereka juga menolak sistem pembagian hasil yang dianggap merugikan. Potongan dari aplikator disebut bisa mencapai 40–50%, padahal Kepmenhub KP No. 100 Tahun 2022 menetapkan maksimal 20%.

“Driver hanya terima separuh dari ongkos yang dibayar konsumen. Padahal bensin, servis motor, semua ditanggung sendiri,” lanjut Igun.

Baca Juga:
Demo Serentak Driver Ojol Hari Ini: Tuntut Keadilan, Matikan Aplikasi Seharian

3. Hapus Sistem Prioritas dan Slot Order
Pengemudi juga menolak berbagai skema baru yang dibuat aplikator, seperti sistem prioritas, slot terbatas, dan fitur promo tertentu yang dianggap tidak adil.

Beberapa fitur yang diprotes antara lain: GrabBike Hemat;Goceng (aceng) di Gojek;Skema Hub di ShopeeFood;Slot order di Maxim dan Lalamove;dan Sistem bidding di InDrive.

“Orderan makin sulit didapat kalau tidak ikut skema prioritas. Tapi untuk prioritas, kami harus setor atau memenuhi syarat ketat,” ujar Asep, salah satu pengemudi asal Bekasi yang ikut demo.

4. Desak Pemerintah Tegakkan Regulasi
Massa aksi menuntut Presiden dan Menteri Perhubungan bertindak tegas terhadap perusahaan aplikasi yang dinilai melanggar aturan. Hal ini merujuk pada sejumlah peraturan, seperti: Permenhub PM No. 12 Tahun 2019 tentang perlindungan driver transportasi online dan Kepmenhub KP No. 1001 Tahun 2022 yang mengatur tarif dan potongan maksimal.

“Kalau pemerintah tidak mau bertindak, berarti ikut membiarkan eksploitasi driver terus berlangsung,” tegas Igun.

Mendapat sejumlah dukungan, seperti dari Partai Buruh dan sejumlah serikat pekerja lainnya. DPR RI melalui Komisi V juga menyatakan akan memanggil perwakilan driver, aplikator, dan pemerintah dalam rapat pekan depan.(Arfi)