Temuan Uang Rp5,5 Miliar di Kamar Hakim, Potret Ikan Busuk dari Kepala

Temuan Uang Rp5,5 Miliar di Kamar Hakim, Potret Ikan Busuk dari Kepala
Temuan uang Rp5,5 miliar di bawah kasur hakim Ali Muhtarom menjadi potret buram penegakan hukum. (Ilustrasi/X)



Obsessionnews.com - Temuan uang sebesar Rp5,5 miliar di bawah kasur milik hakim Ali Muhtarom menguatkan adagium ikan busuk dari kepala. Betapa tidak, hakim yang menjadi pengadil bahkan disebut Wakil Tuhan masih berani berbuat lancung memainkan hukum.

Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun mengapresiasi temuan Kejagung terkait penyidikan perkara korupsi peradilan. Ali Muhtarom yang sempat menjabat hakim pada Pengadilan Negeri Jakpus merupakan salah satu tersangka vonis lepas korporasi yang dibelit perkara korupsi CPO.

"Ini adalah fakta hukum yang sangat memprihatinkan dan dan sangat memalukan yang mencerminkan kemerosotan etik dan moral seorang penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dan keadilan," kata Adang, kepada wartawan, akhir pekan lalu.

Tindakan menyembunyikan uang tersebut melalui keterlibatan anggota keluarga adalah upaya yang, meskipun terlihat sederhana, sejatinya sangat mencoreng nilai-nilai hukum dan keadilan. "Ini adalah bentuk penyimpangan yang tidak hanya mencederai institusi peradilan, tetapi juga berpotensi menjerumuskan keluarga sendiri ke dalam jerat hukum," kata politisi PKS itu.

Dalam konteks hukum pidana, keterlibatan orang lain atau anggota keluarga dalam menyembunyikan barang bukti dapat dikualifikasikan sebagai tindakan turut serta, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sangat disesalkan apabila ada anggota keluarga yang tidak memahami risiko hukum dari keterlibatan tersebut. Oleh karena itu, penting bagi kita termasuk masyarakat luas, untuk dapat memahami hukum. Bahwa hukum dapat dipandang jika setiap tindakan membantu atau menyembunyikan hasil kejahatan adalah sebagai bagian dari perbuatan pidana itu sendiri.

"Saya mendorong agar penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan tetap memperhatikan sisi kemanusiaan, terutama bagi mereka yang mungkin terlibat tanpa kesadaran penuh terhadap konsekuensi hukum. Namun, keadilan tetap harus ditegakkan agar menjadi pembelajaran, sekaligus memperkuat sistem hukum yang berintegritas," kata Adang. (Erwin)