Gelar Diskusi ke-63, Kelompencapir Siap Mendukung Koperasi Desa Merah Putih

Gelar Diskusi ke-63, Kelompencapir Siap Mendukung Koperasi Desa Merah Putih
Diskusi ke-63, Kelompencapir Dalam Mendukung Koperasi Desa Merah Putih pada Kamis (24/042025) (Foto Dok. Istimewa)

Obsessionnews.com - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi bersiap meluncurkan program Koperasi Desa Merah Putih secara serentak di seluruh Indonesia pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Program ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang bertujuan memperkuat ekonomi desa dengan mendirikan 80 ribu koperasi baru.

Keberadaan notaris menjadi sangat vital karena menjadi bagian penting dalam pemenuhan legalitas Koperasi Desa Merah Putih ini. Hal inilah yang memicu Kelompok notaris pendengar dan pemikir (Kelompencapir) untuk kembali mengadakan diskusinya yang ke-63 pada Kamis (24/042025).

Dengan mengambil tema "Mengenal Koperasi Desa Merah Putih", diskusi ini menghadirkan narasumber ternama, diantaranya yaitu: Dr. Ferry Juliantono, SE.Ak., (Wakil Menteri Koperasi RI) , Dr. Widodo, SH., MH. (Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI) dan peserta lainnya serta dipandu oleh Dr. Dewi Tenty S. Artiany, SH., MH., MKn., AllArb, yang juga merupakan seorang pemerhati koperasi dan notaris.

Dalam diskusi yang dilakukan secara virtual tersebut, Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono menjelaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih dirancang untuk mengatasi sejumlah masalah di pedesaan, seperti rantai distribusi yang panjang, keterbatasan modal usaha, dan dominasi middle man yang menekan harga komoditas petani.  

Mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan Surat Edaran (SE) Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Notaris berperan dalam penerbitan Akte Pendirian Koperasi yang sah berdasarkan berita acara dari pelaksanaan musyawarah desa khusus (Musdesus) di tingkat desa/ kelurahan. Setelah memiliki Akte Pendirian Koperasi, selanjutnya dilakukan pengesahan oleh Kementerian Hukum cq Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).

“Untuk itu kami berharap dukungan dari teman-teman notaris karena keberadaan Bapak/ibu semua sangatlah penting. Saat ini sudah mulai banyak desa-desa yang menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pembentukan koperasi desa,”ujar Wamenkop Ferry Juliantono 

Ferry juga menambahkan bahwa koperasi ini akan menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sekaligus mempermudah akses permodalan dan pemasaran.  

Untuk itu menurutnya, dalam program ini akan dilakukan melalui tiga pendekatan yaitu pendirian baru bagi desa yang belum memiliki koperasi, lalu revitalisasi koperasi yang sudah ada tetapi kurang aktif dan mengkonversi lembaga desa seperti GUMNES atau kelompok PKH menjadi koperasi.  

“Jadi yang krusial itu adalah bahwa dalam pembentukan koperasi ada beberapa pendekatan dan menurut saya tiga pendekatan inilah yang sudah dilakukan oleh Kementerian Koperasi,”ucapnya.

Ferry menegaskan pula bahwa ini adalah langkah besar untuk kemandirian ekonomi desa. "Dukungan semua pihak, terutama notaris, sangat kami harapkan”, ungkap Ferry mengakhiri. 

Dukungan lain Pemerintah dalam program ini yakni dengan berencana memberikan bantuan modal dalam bentuk hibah atau penyertaan modal untuk mendukung operasional koperasi. Selain itu, dana desa dan APBD dapat digunakan untuk membiayai proses pendirian.

Dalam kesempatan diskusi ini, Mukti Yunarso yakni salah satu notaris yang juga merupakan narasumber menyatakan bahwa proses pendirian koperasi akan dipercepat dengan biaya notaris maksimal Rp2,5 juta per akta.

Sementara itu, bentuk dukungan dari Kementerian Hukum juga telah menyiapkan sistem khusus di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk memproses pendaftaran badan hukum hanya dalam 7 menit jika dokumen lengkap.  

“Kami sudah menyiapkan template akta dan petunjuk teknis agar notaris di seluruh Indonesia bisa bekerja seragam,”jelas Widodo, mewakili Kementerian Hukum.  

Kemenkop telah menjalin komunikasi intens dengan Kementerian Hukum untuk mempercepat proses pendirian legalitas Koperasi ini dengan akan membuat laman khusus untuk menangani pendirian Koperasi Desa Merah Putih.

Pada akhir diskusi ini, Dewi Tenty selaku pemandu menyampaiakan bahwa Kelompencapir akan siap mendukung upaya percepatan legalitas Koperasi Merah Putih "Dengan berpartisipasi dalam diskusi dan memberikan kontribusi dalam proses pembentukan koperasi desa, diharapkan proses pendirian legalitas Koperasi dapat dilakukan secara cepat dan efektif," pungkasnya. (Ali)  


*#KoperasiDesaMerahPutih #EkonomiDesa #ObsessionNews