Pemerintah Batasi Anak Bermain Medsos

Pemerintah Batasi Anak Bermain Medsos
Pemerintah menerbitkan PP pembatasan anak bermain medsos. (Ilustrasi)


Obsessionnews.com - Pemerintah secara resmi membatasi anak untuk bermain dalam ruang digital. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak oleh Presiden Prabowo Subianto di halaman samping Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (28/3).

PP tersebut salah satunya mengatur pembatasan penggunaan media sosial (medsos) untuk anak. Prabowo mengakui, perkembangan teknologi digital dapat membawa kemajuan pesat, namun penggunaanya perlu dikelola dengan baik.

Baca Juga:
Kebijakan Penggunaan Medsos untuk Anak Harus Berbasis Data

"Jadi teknologi digital ini bisa membawa kemajuan pesat bagi kemanusiaan. Tapi juga bila tidak diawasi dan dikelola dengan baik, justru juga bisa merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat terutama merusak akhlak, merusak psikologi, merusak watak daripada anak-anak kita," kata Prabowo.

Menurutnya, PPTata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak diharapkan embawa masa depan anak-anak menjadi lebih baik lagi. "Hati-hati, semua anak-anak ya. Jangan ikut-ikut hal-hal yang negatif, kalian harus belajar yang baik, masa depan anda cerah," tuturnya.

Baca Juga:
DPR Dukung Pembatasan Usia Pengguna Medsos

PP tersebut dirancang oleh Menkomdigi Meutya Hafid berdiskusi dengan Prabowo. Salah satu semangat membatasi ruang gerak digital untuk anak untuk mencegah praktik kejahatan.

"Bapak Presiden memperhatikan kondisi saat ini di mana banyaknya kejahatan terhadap anak. Ditemukan konten kasus pornografi anak di Indonesia, sebanyak 5.500.000 lebih kasus dalam 4 tahun terakhir. Angka ini sayangnya adalah keempat terbesar di dunia," kata Meutya.

"48 persen anak-anak Indonesia mengalami perundungan online, serta 80.000 anak Indonesia di bawah usia 10 tahun terpapar judi online," tambahnya. (Erwin)