KY Dalami Vonis Bebas Polisi Pelaku Pencabulan Anak di Papua

Obsessionnews.com - Komisi Yudisial (KY) mendalami kasus dugaan pelanggaran etik majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jayapura yang membebaskan terdakwa Bripda Alfian Fauzan Hartanto (AFH) dalam perkara pencabulan terhadap anak. KY mengaku telah menerima laporan oleh Penghubung KY Papua, di Jayapura pada Selasa (18/3).
"Penghubung KY Papua telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim terhadap majelis hakim PN Jayapura yang menangani kasus dimaksud. Selanjutnya, laporan akan diverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi untuk dapat diregister," ujar Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (24/3).
Baca Juga:
Polres Cimahi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak 12 Tahun
AFH didkwa mencabuli bocah berusia 5 tahun di Keerom, Papua. Pelecehan tersebut dilakukan sejak 2022. Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum, menuntut ADFH pidana 12 tahun penjara.
Menurut Mukti Fajar, KY akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk melakukan pendalaman dengan menganalisis terhadap putusan untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran kode etik hakim.
"KY perlu mempelajari putusan tersebut lebih dalam, terutama pertimbangan hakim yang menjadikan alasan tiadanya saksi sebagai dasar untuk membebaskan, apakah tidak ada alat bukti lainnya yang diajukan oleh JPU dalam persidangan, misalnya visum dan lainnya. Dalam kasus pelecehan seksual, hakim perlu menggali fakta sebagai alat bukti lain,"ujarnya. (Erwin)