Penembakan 3 Anggota Polri: PBHI Minta Tarik Mundur Prajurit ke Barak, Adili Pelaku di Peradilan Umum

Obsessionnews.com - Ketua PBHI Julius Ibrani meminta pelaku penembakan tiga personel polisi anggota Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung, harus diadili di peradilan umum. Dirinya juga memandang perlu menarik mundur prajurit ke barak buntut peristiwa nahas itu.
Julius menilai, rentetan kasus kekerasan yang dilakukan oleh TNI sudah cukup menjadi dasar evaluasi. Sebelum tragedi di Lampung, publik juga dikagetkan dengan kasus penembakan bos rental mobil oleh tiga Anggota TNI, kini terjadi lagi penembakan oleh dua Anggota TNI terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin.
Baca Juga:
Aparat Tembak Aparat, Negara Harus Tegakkan Supremasi Hukum
"PBHI berduka cita atas tragedi yang merenggut aset negara yakni tiga penegak hukum, sekaligus mengutuk keras tindakan brutal dua Anggota TNI yang menambah rekam jejak buruknya sikap tindak dan perilaku anggota TNI di ranah sipil," kata Julius, di Jakarta, Rabu (19/3).
"Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus menaruh perhatian dan dukungan penuh terhadap tiga martirnya, bukan hanya dengan kenaikan pangkat tetapi juga menjamin penghidupan Istri dan anak korban," lanjutnya.
Baca Juga:
Tolak RUU TNI, Supremasi Sipil Harus Jadi Fondasi Demokrasi Indonesia
Dia menilai tindakan brutal anggota TNI sepanjang 2018-2022 menghasilkan 338 kasus kekerasan yang meliputi penganiayaan, penyiksaan dan penembakan. Rentetan kasus tersebut dilengkapi dengan tidak adanya peradilan umum yang terbuka dan evaluasi senpi TNI, sehingga membuktikan adanya impunitas yang mengakibatkan berulangnya insiden serupa.
"PBHI juga menyoroti bahwa kejahatan umum (selain perang) yang dilakukan Anggota TNI nyaris tidak pernah diadili di Peradilan Umum dan tetap di Peradilan Militer. Sebut saja, kericuhan Perwakilan TNI di Kantor KPK dalam kasus Korupsi Basarnas, dan lainnya. Ini bukti bahwa TNI belum melaksanakan mandat reformasi dan konstitusi untuk mereformasi peradilan militer (UU No. 31 Tahun 1997), termasuk memastikan Anggota TNI tidak masuk ke ranah sipil serta tunduk pada hukum sipil dalam aktivitasnya di ranah sipil," keluhnya.
Baca Juga:
TNI Serbu Mapolres Tarakan: Tindakan Keji, Premanisme dan Jiwa Korsa yang Memalukan
"Presiden Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto harus memastikan dua anggota TNI yang berbuat kejahatan umum (selain perang) tetap diadili di Peradilan Umum secara terbuka, bukan di Peradilan Militer," tambah Julius.
Menurutnya, tanpa menyeret pelaku melalui peradilan umum akan menyebabkan keberulangan perbuatan kekerasan yang dilakukan aparat TNI. Implikasinya, masyarakat umum berada pada posisi terancam keselamatannya.
"Problem fundamental lain adalah penyalahgunaan Senjata Api (Senpi) Anggota TNI. Dalam setiap tragedi penembakan oleh Anggota TNI, selalu didalilkan bahwa penyalahgunaan Senpi disebabkan karena kesalahan pribadi, tidak ada komando apalagi operasi. Meski di Papua jelas berbeda, terang benderan unsur komando dan operasi TNI namun tidak pernah dievaluasi apalagi diadili dengan Pelanggaran Berat HAM," tuturnya. (Erwin)