Protes Pembatasan Angkutan Barang, Aptrindo Ancam Setop Operasional

Obsessionnews.com - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengancam menghentikan operasional merespons Surat Keputusan Bersama (SKB) pembatasan angkutan barang selama 24 Maret-8 April 2025. Sikap ini dikeluarkan sebagai bentuk protes karena pembatasan larangan operasional truk barang di jalan tol maupun non-tol dianggap terlalu lama.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (11/3), Ketum Aptrindo Gemilang Tarigan menyebutkan, SKB yang diteken Dirjen Hubdar, Dirjen Hubla, Kakorlantas Polri dan Dirjen Bina Marga dilakukan secara sepihak. Tanpa memerhatikan saran dan dampak pihak-pihak terkait.
Aptrindo mengusulkan perubahan durasi pelarangan operasional dari 24 Maret-8 April 2025 menjadi mulai tanggal 27 Maret-3 April 2025. Apabila sikap ini tak didengar, Aptrindo bakal menghentikan seluruh operasional pada 20 Maret 2025.
“Kami seluruh pengusaha angkutan barang di Tanah Air khususnya pelaku usaha angkutan barang yang melayani aktivitas seluruh pelabuhan di Indonesia akan melakukan setop operasional mulai tanggal 20 Maret 2025,”ancam Tarigan.
Menurutnya, pembatasan operasional dengan durasi yang diatur melalui SKB bukan hanya berdampak langsung kepada pemilik kendaraan, tetapi pada pelaku usaha. Seperti pengemudi, buruh bongkar muat, pabrikan, pergudangan, perkapalan dan logistik.
“Dampak luas yakni terhadap pencapaian pertumbuhan ekonomi 8 persen karena tersendat pengiriman bahan baku industri, akan terganggu ekspor-impor pada gilirannya, dan yang terjadi pembatalan kontrak dengan pihak luar negeri yang mengakibatkan kegagalan masuk devisa ke dalam negeri,”ujarnya.
Larangan operasional selama 24 Maret-8 April 2025 mengakibatkan dampak sebagai berikut :
1.Penumpukan barang di pelabuhan karena kapal dari luar negeri terus datang membawa barang sehingga kemungkinan terjadi kongesti/stagnasi di Pelabuhan, dan juga akan membebani para importir atas biaya penumpukan pelabuhan dan denda demurage container yang dicharges oleh pelayaran asing akan membengkak, dweeling time.
2.Kesulitan para eksportir dalam melaksanakan ekspor terhadap barang-barangnya dan dikirimkan, sehingga tidak dapat memenuhi perjanjian dagang.
3.Pengemudi tidak mempunyai penghasilan selama larangan itu dilakukan sehingga menimbulkan keresahan pada pengemudi.
4.Kapal-kapal yang datang dari luar negeri akan menjadi pulang kosong tidak tanpa muatan.
5.Akibat larangan tersebut akan memperburuk Citra Indonesia di mata Dunia, terutama di perdagangan internasional sehingga investor akan beralih ke negara yang lebih mudah proses ekspor-impor.
6.Peraturan yang dibuat sangat berdekatan dengan implementasi, maka akan banyak pihak yang tidak siap sehingga dapat menimbulkan kepanikan serta melonjaknya biaya produksi karena potensi stop produksi, batal export dan keterlambatan pengiriman akibat penumpukan kegiatan setelah masa larangan.
“Pemerintahan Presiden Prabowo Soebianto seharusnya lebih peka dengan kondisi perekonomian dan industri di Tanah Air saat ini, dimana banyak sekali terjadi perusahaan gulung tikar dan pemutusan hubungan kerja,”lanjut Tarigan.
Menurutnya, karut-marutnya situasi ekonomi nasional bukan disebabkan karena negara kalah saing tetapi regulasi yang amburadul dan tak mendukung iklim usaha. Pembatasan operasional angkutan barang dengan dalih mengamankan kelancaran lalu lintas selama masa arus mudik dan balik Lebaran tahun 2025, menjadi contohnya karena mengorbankan hak hidup para pelaku usaha dunia angkutan barang dan logistik. (Erwin)