Kecelakaan Maut di Ciawi Alarm Darurat Keselamatan Transportasi, Prabowo Harus Bertindak

Obsessionnews.com - Kecelakaan maut kembali terjadi, kali ini sebanyak 8 orang tewas imbas tabrakan beruntun di Gerbang Tol Ciawi, Bogor, Selasa (4/2) malam. Pengamat transportasi Djoko Setijowarno meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil tindakan mencegah berulangnya kecelakaan transportasi dan memperkuat jaminan keselamatan publik.
Menurut Djoko, sistem keselamatan transportasi harus diubah. Tak bisa tindakan dilakukan setelah terjadi kecelakaan. Tanpa adanya langkah-langkah mitigasi, sama saja membiarkan kecelakaan transportasi darat sebagai bom waktu.
"Keselamatan transportasi jalan sudah darurat. Presiden harus bertindak," kata Djoko, di Jakarta, Rabu (5/2).
Kecelakaan di GT Ciawi terjadi setelah truk pengangkut galon mengalami gagal rem. Peristiwa ini mirip seperti kecelakaan yang terjadi di Tol Purbaleunyi, pada awal Januari 2025.
Menurut Djoko, kecelakaan dipicu oleh kendaraan truk tak bisa diselesaikan dengan proses hukum semata. Semua pihak harus ikut mengambil bagian dalam mengevaluasi sistem.
"Semua pihak, mulai dari pengusaha hingga pemilik barang, harus ikut bertanggung jawab dalam menjamin keselamatan di jalan raya," kata Ketua MTI itu.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan merespons kecelakaan di GT Ciawi dengan melakukan koordinasi bukan hanya untuk mendalami pemicu tetapi memitigasi peristiwa tersebut terulang.
"Menyikapi kejadian ini, kita tengah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk mengumpulkan data dan kronologis untuk tindak lanjut pembinaan dengan mengundang semua pihak terkait guna mengantisipasi kejadian berulang di masa mendatang," kata Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani.
Yani mengaku bakal memanggil pimpinan perusahaan air minum dan operator angkutan barang dan juga melakukan inspeksi keselamatan sekaligus sosialisasi penerapan manajemen keselamatan pada setiap perusahaan yang mengangkut air minum yang beroperasi di lintasan Sukabumi-Jakarta.
"Kemudian kami juga akan terus melakukan pembinaan terhadap pengemudi melalui diklat pengemudi terutama terkait tata cara mengemudi yang benar serta tata cara pengecekan rem sebelum melakukan perjalanan," kata dia.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Mitra Darat, kendaraan truk dengan nomor polisi B 9235 PYW tersebut memiliki status uji berkala yang masih berlaku hingga tanggal 11 Mei 2025. Kemenhub menekankan kepada seluruh perusahaan angkutan barang agar dapat memastikan kondisi pengemudi dan kondisi kendaraan dalam keadaan baik sebelum digunakan sehingga dapat meminimalisir risiko terjadinya kecelakaan. (Erwin)