Jelang Ramadan, Menaker Siapkan Regulasi THR Ojol untuk Lebaran 2025

Obsessionnews.com - Dalam waktu dua pekan ke depan, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, bahwa pihaknya akan segera meluncurkan regulasi mengenai tunjangan hari raya atau THR bagi para pekerja platform online, seperti pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir.
Ditemui awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, sang menteri menjelaskan, jika hingga saat ini masih terdapat dua faktor yang harus dipertimbangkan. Pertama, mengenai aturan yang menghambat, serta yang kedua, mengenai partisipasi dari para pemegang kepentingan.
"Karena isunya regulasinya harus duduk dulu, nih. Baru kemudian dari situ hasilnya kita akan sounding (sampaikan) ke para pengusaha platform online nanti. Dua minggu, nih, harus beres, nih," ujar Yassierli, Senin (3/2/2025).
Baca Juga:
Kemenhub Berikan Bantuan Sembako kepada Pengemudi Ojek Online
Sementara itu, pemerintah sendiri diketahui telah menyusun rancangan aturan bagi tenaga kerja luar hubungan kerja layanan angkutan berbasis aplikasi (LHKLABA), sejak Mei 2024.
Selanjutnya, pada Agustus 2024, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri menyebut bahwa penyusunan aturan sudah melalui tahap konsultasi publik.
Menunggu keputusan ini, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) kembali mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera menyusun regulasi pemberian THR bagi pekerja platform online
Selaku Ketua SPAI, Lily Pujiati mengatakan bahwa sudah sepatutnya Kemenaker tegas mewajibkan platform transportasi online untuk memberikan THR bagi para pengemudinya, jika memang ingin memberikan perlindungan bagi para pekerja ini.(Arfi)