Izin Operasional 3 Operator Jak Lingko Dicabut, Warga Jadi Korban

Izin Operasional 3 Operator Jak Lingko Dicabut, Warga Jadi Korban
Izin tiga operator mikrotrans Jak Lingko dicabut. (Ilustrasi/Jak Lingko/Antara)



Obsessionnews.com - Dishub DKI mencabut izin operasional 3 operator Jak Lingko sejak 13 Desember 2024. Imbasnya, warga tidak terlayani secara maksimal, bahkan turut menjadi korban.

Pengamat transportasi Darmaningtyas mengatakan, sejak izin operasional diblokir, rute yang biasa dilalui kini diganti dengan bus. Celakanya, trayeknya tak sama persis dengan Jak Lingko, sehingga tak sedikit warga yang harus berjalan lebih jauh untuk mendapatkan transportasi umum.

"Ada yang sebagian diganti dengan bus sedang berbayar, tapi rutenya tidak bisa sama persis dengan rute eksisting, ada yang layanannya setop sama sekali karena operatornya hanya satu dan diblokir. Di rute yang dilayani oleh operator lain juga, yang terjadi layanan berkurang karena armada berkurang," kata Tyas, di Jakarta, Jumat (24/1).

Tyas menyebutkan, tiga operator yang izinnya diblokir yakni Koperasi Lestari (38 unit), Koperasi Kojang (36 unit), dan Kolamas (9 unit). Ketiga operator tersebut armadanya dipakai untuk melayani di Jak 01 (Tanjung Priok – Plumpang), Jak 10 (Tanah Abang – Kota lewat Harmoni dan Juanda),dan Jak 11 (Tanah Abang – Kebayoran Lama).

Selain itu, Jak 13 (Tanah Abang – Kota lewat Grogol), Jak 14 (Tanah Abang – Meruya), Jak 23 (Senen – Pisangan Baru), Jak.33 (Kota - Pulogadung, Jak 49 (Lebak Bulis – Cipulir), Jak 57, Jak 76, Jak 77 (Tanjung Priok – Jembatan Item), dan Jak 86  (Stasiun Manggarai – Rawamangun).

"Konsekuensi dari pemblokiran itu adalah terganggunya layanan," kata Tyas.

Tyas mengaku tidak mengetahui persis mengapa pemprov memblokir izin operasional tiga operator mikrotrans. "Mengapa Dishub memblokir perizinan ketiga operator tersebut, hanya Dishub yang bisa jawab," tuturnya.

Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) melanjutkan, ada informasi yang menyebutkan, pemblokiran terjadi karena adanya pemalsuan kartu pengawas (KP) oleh operator. Pemalsuan dilakukan karena operator merasa dipersulit untuk mengurus pembaruan.

"Operator mengaku memalsu karena izin pembaruan KP dirasakan dipersulit, merasa dipingpong antara PTSP dan Dishub. Kebenarannya seperti apa bisa tanya Dishub, PTSP, dan operator," tuturnya. (Erwin)