Program Penghapusan Kredit Macet UMKM Segera Dimulai, Simak Kriteria Penerimanya!

Program Penghapusan Kredit Macet UMKM Segera Dimulai, Simak Kriteria Penerimanya!
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman dalam sebuah forum. (Foto: Dok/Kementerian UMKM)

Obsessionnews.com - Memasuki tahun baru, sejumlah program dari pemerintahan di bawah Presiden Prabowo terpantau mulai dilaksanakan, salah satunya yaitu penghapusan kredit macet bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). 

Berdasarkan pernyataan dari Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, terdapat sejumlah kriteria UMKM yang masuk dalam daftar buku hapus piutang UMKM, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2024 yang dimandatkan oleh Presiden Prabowo.

Baca Juga:
Salurkan Lebih Banyak Dana ke UMKM, Berikut Syarat Ajukan Pinjaman KUR BRI Terbaru 2025!

Catat, berikut tiga kriteria penerima penghapusan piutang UMKM.

1. Jumlah Piutang Maksimal Rp500 juta

”Kriteria pertama, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM disebutkan bahwa maksimal piutang adalah Rp500 juta,” kata Maman.

2. UMKM Sudah Terdaftar dalam Daftar Hapus Piutang Sejak 5 Tahun

Kriteria kedua, Penerima manfaat penghapusan piutang adalah pelaku UMKM yang sudah masuk daftar hapus buku yang dimiliki Bank Himbara sejak lima tahun yang lalu sebelum PP ini ditetapkan.

3. Pelaku UMKM Tidak Lagi Memiliki Agunan dan Kemampuan untuk Membayar

Sedangkan kriteria ketiga yaitu nasabah UMKM tersebut sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar, serta tidak lagi memiliki agunan.

Meski kini sejumlah UMKM telah dijamin oleh adanya program penghapusan piutang, Maman turut menegaskan bahwa pihaknya tetap memiliki tanggung jawab untuk memberdayakan pengusaha UMKM secara lebih lanjut, khususnya bagi mereka yang tidak masuk dalam daftar penerima.

Menurutnya, pengusaha UMKM yang tidak mendapatkan penghapusan piutang, terbuka untuk mengakses fasilitas pinjaman agar dapat tumbuh melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).

”Bagi pengusaha UMKM yang telah mendapatkan KUR, tidak dapat masuk dalam kriteria penghapusan piutang, karena telah memiliki asuransi atau jaminan,” katanya.

Tak hanya itu, ke depannya, Kementerian UMKM perlu mengantisipasi dan mencegah kembali terjadinya kasus yang sama, agar pengusaha UMKM tetap memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan dan tidak lagi menunggu kebijakan serupa di masa yang akan datang.(Arfi)