Eksponen 98 Tuntut Jokowi Diadili

Eksponen 98 Tuntut Jokowi Diadili
Eksponen 98 tuntut KPK adili Jokowi. (X)

 

Obsessionnews.com - Eksponen 98 menuntut Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk segera diadili. Tuntutan ini disampaikan dengan mendatangi Kantor KPK Jakarta, Selasa (7/1), sekaligus melaporkan Jokowi dan keluarga dalam perkara korupsi.

Eksponen 98 juga menyurati Ketua KPK Setyo Budiyanto untuk segera mengusut perkara korupsi Jokowi. Para eksponen yang menyampaikan tuntutan tersebut yakni Ray Rangkuti, Antonius Danar, Ubedillah Badrun, Hari Purwanto, Embay S, Tejo Asmoro, AH. Wakil Kamal, Bowo Santoso dan Guntoro. Mereka mengatasnamakan diri sebagai Nurani 98.

Baca Juga:
YLBHI Ungkap 10 Alasan Jokowi Layak Masuk Finalis Tokoh Terkorup Dunia Versi OCCRP

Ubedillah Badrun yang pernah melaporkan korupsi keluarga Jokowi ke KPK meminta pimpinan badan antikorupsi membuktikan kinerja dengan melakukan pengusutan. Ubedillah yang juga akademisi UNJ menyebutkan bahwa data Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) sudah cukup dijadikan petunjuk agar Setyo Budiyanto aktif melakukan pengusutan, bukan bersikap pasif dan menyampaikan pernyataan normatif.

Nurani 98 mendatangi Kantor KPK dan menuntut Jokowi diadili. (Istimewa)

"OCCRP menyebutkan bahwa Joko Widodo secara signifikan melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, OCCRP juga menyebutkan bahwa Jokowi telah merusak lembaga pemilihan umum dan peradilan Indonesia untuk menguntungkan ambisi politik putranya bernama Gibran Rakabuming Raka. Perilaku kekuasaan semacam ini patut diduga kuat telah melakukan Praktik Korupsi dan Kolusi yang patut menjadi perhatian serius KPK agar pimpinan KPK baru dapat mengembalikan citra dan wibawa KPK kembali, dan lepas dari stigma bayang-bayang kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo," tulis Nurani 98 dalam surat yang disampaikan kepada Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Baca Juga:
Senjakala Politik Jokowi

Para eksponen 98 meminta agar Setyo Budiyanto memeriksa laporan-laporan terdahulu terkait perkara korupsi Jokowi dan keluarga, bukan memberi pernyataan normatif terkait data OCCRP.

"Belum adanya laporan Masyarakat seperti yang diungkapkan KPK adalah tidak benar, sebab kawan kami aktivis Nurani 98 telah pernah melaporkan dugaan KKN dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan keluarga Joko Widodo ke KPK pada tanggal 10 Januari 2022 dan laporan dugaan gratifikasi dan/atau suap berupa penggunaan jet pribadi mewah oleh putranya yang bernama Kaesang," tulis Nurani 98.

"Selain itu ada juga laporan dari TPDI pada tanggal 23 Oktober 2024. Disebutkan pula bahwa dalam persidangan mantan Gubernur Maluku Utara juga muncul istilah Blok Medan yang disinyalir terkait keluarga Joko Widodo. Jadi KPK minta laporan seperti apa lagi padahal sudah banyak yang melaporkan Joko Widodo dan keluarganya," tutup aktivis reformasi. (Erwin)