Capres Independen Terbentur Konstitusi

Obsessionnews.com - Membuka peluang capres nonpartai atau independen sebagaimana yang diwacanakan Ketua DPD Sultan B Najamudin diyakini bakal mentok sebatas wacana. Pasalnya, capres independen tidak memungkinkan menurut konstitusi.
Peneliti BRIN Wasisto Raharjo Jati mengungkapkan, sekalipun Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), keputusan tersebut tidak lantas membuka peluang majunya capres independen. Ketentuan tersebut bisa diterapkan melalui amendemen konstitusi, bukan bermodal putusan MK.
"Merujuk pada pasal 6A ayat 2 UUD 45, capres dan cawapres itu diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol," kata Wasis, di Jakarta, Senin (6/1).
Ketua DPD Sultan B Najamudin menilai capres independen penting untuk diwacanakan sekarang ini menyusul putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024. Dia mengapresiasi putusan tersebut yang dianggap membuka hambatan hak politik warga negara untuk dicalonkan.
Dia mengakui konstitusi mengatur hanya parpol yang memiliki hak untuk mengusung capres. Namun perkembangan demokrasi sekarang ini, serta kondisi parpol di Indonesia, membutuhkan adanya alternatif untuk menentukan kepemimpinan nasional.
Menurutnya, capres independen sudah diterapkan di banyak negara, seperti Amerika Serikat dan Rusia. Maka dia menganggap penting capres independen untuk diwacanakan sekarang ini.
"Sulit rasanya bagi bangsa ini untuk mencapai kualitas demokrasi dan menemukan kepemimpinan nasional yang paripurna jika kita tidak menyiapkan institusi demokrasi alternatif selain partai politik dalam menentukan hal-hal fundamental dalam kita bernegara," kata Sultan. (Erwin)