Prabowo Mulai Kencangkan Ikat Pinggang, Batasi Perjalanan Dinas Pejabat ke Luar Negeri

Prabowo Mulai Kencangkan Ikat Pinggang, Batasi Perjalanan Dinas Pejabat ke Luar Negeri
Presiden Prabowo Subianto. (Tim Media Prabowo)


Obsessionnews.com - Presiden Prabowo Subianto mulai mengencangkan ikat pinggang dengan mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan dinas para pejabat ke luar negeri (PDLN). Kebijakan ini tertuang melalui surat bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 yang telah diteken Mensesneg Prasetyo Hadi sejak 23 Desember 2024.

Surat tersebut menindaklanjuti arahan Prabowo yang disampaikan dalam sidang kabinet pada 23 Oktober dan 6 November yang lalu. Isinya meminta para menteri, wakil menteri serta pimpinan lembaga, instansi dan kepala daerah untuk melakukan penghematan PDLN.

Baca Juga:
Prabowo: Kencangkan Ikat Pinggang, Perangi Pemborosan

"Pelaku PDLN yang berangkat tanpa izin Presiden akan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang timbul," begitu bunyi isi surat yang diteken Prasetyo dan diterbitkan Kamis (26/12).

Prabowo membolehkan PDLN asalkan memiliki urgensi yang substantif dan berkaitan dengan tugas prioritas di dalam negeri. PDLN dibolehkan asalkan mengantongi izin dari Prabowo melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kemensetneg.

Aturan tersebut juga memberi penegasan mengenai jumlah rombongan yang dibolehkan melakukan PDLN. Prosedur pengajuan izin PDLN harus dilakukan tujuh hari sebelum keberangkatan. Mereka yang diberi izin PDLN, harus menyerahkan laporan maksimal dua pekan setelah pulang ke Tanah Air. (Erwin)