Waspadai Penipuan Baru Berkedok Aktivasi IKD

Waspadai Penipuan Baru Berkedok Aktivasi IKD
Plh. Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum imbau masyarakat untuk lebih berhati-hati atas segala tindak penipuan. (Foto: Humas Disdukcapil)

Obsessionnews.com - Plh. Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati atas segala tindak penipuan, dengan tidak memberikan data pribadi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau informasi lainnya, melalui sambungan telepon atau pesan instan.

Modus yang tengah marak adalah pelaku meminta data pribadi melalui telepon atau WhatsApp dengan dalih aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

“Masyarakat harus berhati-hati dengan panggilan atau pesan yang mencurigakan. Dukcapil hanya melayani permohonan layanan secara langsung di kantor Dinas Dukcapil atau melalui platform digital resmi yang telah disediakan, seperti Ditjen Dukcapil punya Halo Dukcapil,” ujar Handayani Ningrum, dalam keterangannya Senin (2/12/2024).

Lebih lanjut, Handayani mengimbau masyarakat untuk tidak panik apabila menerima telepon dari pihak yang mengaku sebagai petugas Dukcapil.

“Cukup abaikan dan segera laporkan ke kanal pengaduan resmi yang telah disediakan oleh Ditjen Dukcapil, atau bisa langsung verifikasi langsung ke kantor Dukcapil setempat untuk memastikan kebenaran informasi,” ujarnya.

Baca Juga:
Berkomitmen Beri Layanan Terbaik, Ditjen Dukcapil Adakan Lokakarya untuk Strategi Rebranding

Dengan meningkatnya kasus penipuan berbasis digital, Ditjen Dukcapil mengajak masyarakat untuk semakin waspada dan bijak dalam memanfaatkan teknologi.

Peringatan ini diperkuat oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, yang mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah pengaduan terkait modus ini.

Menurut Budi, penipuan ini termasuk dalam kategori vishing atau voice phishing, di mana pelaku memanfaatkan manipulasi psikologis untuk memperoleh informasi sensitif dari korban.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membagikan NIK atau data sensitif lainnya kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. Jangan pernah mengunggah foto KTP atau dokumen serupa di media sosial tanpa menyensor informasi pribadi,” lanjut Budi.

Perlu diketahui, Halo Dukcapil adalah layanan Ditjen Dukcapil yang dapat diakses untuk menyampaikan pengaduan atau menanyakan hal terkait Administrasi Kependudukan (Adminduk). (Arfi)