KPK Sudah Berada dalam Kendali Pemerintah

KPK Sudah Berada dalam Kendali Pemerintah
Suasana pemilihan calon pimpinan KPK di Komisi III DPR, Jakarta. Kamis (21/11). (Obsessionnews)


Obsessionnews.com - KPK dianggap sudah berada dalam kendali pemerintah. Pemilihan lima Komisioner KPK oleh Komisi III DPR pada Kamis (21/11), memberi sinyalemen itu.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai DPR sudah buta sejarah karena tidak mempertimbangkan adanya unsur masyarakat sipil sebagai pimpinan KPK. Mayoritas berasal dari institusi yang menjadi urgensi mengapa badan antikorupsi harus didirikan pada 2004 yang lalu.

Baca Juga:
Pemilihan Setyo Budiyanto Cs Menyempurnakan Pelemahan KPK

"Keterpilihan personel Komisioner KPK 2024-2029 adalah gambaran buruk bagi penerapan independensi penegakkan hukum pemberantasan korupsi. Bagaimana tidak? Para person komisioner terpilih justru berasal dari latar belakang aparatur penegak hukum pemerintahan yang justru menjadi dasar pertimbangan dilahirkannya KPK," kata Fickar di Jakarta, Jumat (22/11) pagi.

Semangat pemberantasan korupsi dengan mendirikan KPK didasari pertimbangan Polri dan kejaksaan tidak efektif. Belakangan UU KPK direvisi dengan menegaskan bahwa badan antikorupsi bagian dari eksekutif. Komposisi pimpinan KPK periode 2024-2029 dianggap sebatas perpanjangan tangan eksekutif pada ranah yudikatif.

Baca Juga:
Jenderal Polisi Kembali Jadi Ketua KPK, DPR Tetapkan Setyo Budiyanto

"Dengan hasil pilihan ini Komisi III telah sengaja menjadi limbung akan fakta sejarah ini,  demikian juga fakta ini bisa membangun prasangka bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya pelemahan KPK," kata Fickar.

Komisi III DPR telah menetapkan lima pimpinan KPK yakni Setyo Budiyanto (ketua), Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo dan Agus Joko Pramono. Tiga nama yakni Setyo, Tanak dan Fitroh bukan wajah baru bagi KPK.

Setyo pernah menjabat Dirdik KPK. Dia berasal dari institusi Polri. Sedangkan Tanak merupakan komisioner KPK periode sebelumnya, yang berasal dari kejaksaan. Fitroh juga pernah bertugas sebagai jaksa di KPK. Sedangkan Ibnu berasal dari kalangan hakim, dan Agus dari BPK.

"Tuntas sudah KPK nenjadi lembaga bagian dari kekuasaan, karena secara sistemik KPK berada di ranah eksekutif yang diisi okeh personel-personel yang berasal dari kekuasaan ekskutif," kata Fickar. (Erwin)