Menko Muhaimin Iskandar: Pemberdayaan Masyarakat Butuh Kolaborasi Pemerintah Daerah

Obsessionnews.com - Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat (PM) Abdul Muhaimin Iskandar menilai pemberdayaan masyarakat butuh sinergitas. Artinya pemerintah pusat dan daerah harus berkolaborasi.
Hal ini disampaikan Muhaimin Iskandar ketika menjadi narasumber dalam kegiatan "Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024: Implementasi Asta Cita Menuju Indonesia Emas Tahun 2045", di Sentul International Convention Center, Jawa Barat, pada Kamis (7/11).
Baca Juga:
Menko Muhaimin: Berantas Kemiskinan Perlu Kolaborasi
Muhaimin menyampaikan, pemerintah pusat telah memiliki berbagai program pemberdayaan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Maka, tugas dari pemerintah daerah adalah mengimplementasikan program-program yang telah dicanangkan pemerintah pusat.
"Aktor utama pemberdayaan masyarakat ada di bapak/ibu pemerintah daerah sebagai local government , yang menjadi ujung tombaknya melaksanakan berbagai program pemberdayaan itu," kata Muhaimin.
Baca Juga:
Menko Muhaimin Iskandar Beri Penghargaan Kepada Sosok Guru Disabilitas Inspiratif
Politisi yang akrab disapa Cak Imin menyampaikan, melalui Kemenko PM, pemerintah memiliki berbagai program pemberdayaan. Mulai dari program pengentasan kemiskinan melalui bantuan sosial, pemadanan data tunggal kesejahteraan sosial agar program pemberdayaan tepat sasaran.
Pemerintah juga akan memperkuat daya program ekonomi kreatif, UMKM, dan koperasi supaya lebih berdaya dan menyerap tenaga kerja. Penguatan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan pembangunan desa juga menjadi perhatian serius pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat.
Dikatakan, keseluruhan program pemberdayaan masyarakat turut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Sehingga, dia mengajak pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menguatkan seluruh program pemberdayaan masyarakat di daerahnya.
"Kita harus terus bahu-membahu, berkolaborasi melawan kemiskinan. Sekaligus sesuai Undang-undang 1945, bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Jangan sampai memeliharanya salah, malah jadi berkembang biak," tuturnya.
"Kita ingin betul-betul menguatkan aspek pemberdayaannya. Sehingga tiap periode tidak menambah jumlah bantuan sosial tapi menambah jumlah pelaku ekonomi," kata Imin. (Erwin)