Dasco: PP Nomor 51/2023 Tak Berlaku Lagi

Obsessionnews.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sudah tak berlaku lagi. Penegasan ini disampaikan Dasco selepas menerima Presiden Partai Buruh Said Iqbal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11).
Menurut Dasco, tidak berlakunya PP Nomor 51 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ketika menguji UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang dimohonokan buruh. DPR juga sudah berkonsultasi dengan Menaker terkait dengan hal itu.
Baca Juga:
Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Tinjau Ulang Omnibus Law
"Kami dari DPR menyatakan bahwa memang PP 51 itu sudah tidak berlaku," kata Dasco.
"Kemudian menyikapi keputusan MK mengenai upah dan lain-lain tadi sudah disepakati bahwa buruh, pemerintah, dan DPR akan mengkaji dan membahas dengan seksama bagaimana indeks upah buruh supaya tidak ada yang dirugikan baik dari pengusaha maupun buruh," tambahnya.
PP Nomor 51 Tahun 2023 mengatur upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Ketentuan ini sudah lama ditentang buruh, namun disetujui oleh pengusaha.
Dasco juga menegaskan DPR bakal menindaklanjuti putusan MK untuk membahas RUU tentang Ketenagakerjaan dan dipisahkan dari UU Ciptaker.
"Kita optimistis bahwa ini akan dapat realisasi dalam waktu yang tidak lama, tapi memang perlu waktu untuk membicarakan karena ini bukan hal yang mudah dan juga tidak harus terburu-buru," ujarnya.
Said Iqbal mendukung pembahasan RUU Ketenagakerjaan dilakukan secara cermat dan penuh kehati-hatian. Dia juga mendorong PP Nomor 51 tak lagi diterapkan.
Menurut Said, kalau umumnya upah minimum kabupaten/kota dibahas 40 hari sebelum 1 Januari 2025, dalam kondisi seperti ini, pembahasan upah bisa dilakukan di luar ketentuan berdasarkan kesepakatan semua pihak.
"Kalau kita tarik mundur aturan Permenaker yang lama, bahwa 60 hari sebelum diberlakukan upah minimum, berarti kan 1 November 2024 sudah diputuskan dan itu sudah berlalu. Kalau upah minimum kota/kabupaten 40 hari sebelum diberlakukan 1 Januari 2025 berarti 21 November," tuturnya.
"Dengan demikian, masalah perlu dikeluarkannya atau diumumkannya secara resmi tentang Peraturan Menteri Tenaga Kerja sebagai mengisi kekosongan hukum terkait dengan keputusan MK perihal upah minimum, itu tidak harus 21 November, sepanjang disepakati oleh para pihak," kata Iqbal. (Erwin)