Praktisi Hukum Kebumen Sayangkan Narasi Yang Dibangun Teguh Purnomo dan Gedung Putih TV

Kebumen, Obsessionnews.com - Polemik kasus hukum yang terjadi menjelang gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kebumen 2024 mendapat sorotan dari praktisi hukum, Nur Rahmat, SH dari Kantor Hukum BOLO (Bang Omat Law Office) Kebumen.
"Terus terang, sebagai orang hukum saya merasa prihatin dengan situasi politik menjelang Pilkada Kebumen, 27 November mendatang" ujar bang Omat, sapaan akrab Nur Rahmat, SH melalui sambungan telepon, Selasa, 5 November 2024 ini.
Bang Omat menyoroti banyaknya narasi negatif yang dimunculkan oleh para pendukung paslon, terutama dari Tim Hukum paslon, kemudian adanya berita bohong atau hoax, black campaigne (kampanye hitam), fitnah dan ujaran kebencian.
"Khusus untuk rekan seprofesi, saudara Teguh Purnomo dengan Gedung Putihnya, setahu saya sudah secara resmi ditunjuk sebagai Tim Hukum pasangan calon 01, Lilis - Zaeni, sebaiknya tidak hanya sekedar membela klien secara membabi buta, tapi ada tanggung jawab moral untuk memberi edukasi kepada masyarakat agar paham persoalan hukum" lanjut Bang Omat.
Bang Omat mencontohkan dalam kasus pelaporan terhadap Basikun Suwandhi Atmojo (BSA) alias Petruk, adalah kesalahan besar ketika dinarasikan sebagai kasus Bupati versus Rakyat, karena dalam ranah hukum, jabatan bukanlah subyek hukum, seharusnya ditulis Arif Sugiyanto sebagai warga negara dengan Petruk sebagai pihak yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong.
"Narasi yang dibangun Teguh melalui Gedung Putih TV (GPTV) sangat berbahaya dan berpotensi menggiring opini publik, serta mengaburkan substansi persoalan" tegas Bang Omat.
Dalam kasus Wahyu Nur Hidayat (WNH), Bang Omat juga lagi-lagi menyesalkan narasi yang dibangun Teguh melalui GPTV dimana justru yang dikembangkan adalah dampak dari berita bohong (hoax) yang ditulis WNH di website Siaran Indonesia.
"Seharusnya Teguh tidak mengaburkan kasus intinya, yaitu penyebaran berita bohong atau hoax yang ditulis oleh saudara WNH tentang pengangkatan saudara Arif Sugiyanto sebagai hadharatus syaikh dan sebagainya" terang Bang Omat.
Sebagaimana diketahui, WNH menulis berita bohong (hoax) yang tidak ada peristiwanya, tokoh-tokoh yang disebutkan juga fiktif, termasuk waktu dan tempat kejadiannya.
"Apa yang ditulis WNH, kemudian memantik reaksi dari para santri dan alumni Ponpes Al Kahfi Somalangu, hingga terjadi aksi massa, demonstrasi bahkan mungkin tindak kekerasan. Inilah dampak negatif dari berita bohong dan fitnah. Jadi harus fokus pada inti masalahnya" lanjut Bang Omat.
Bang Omat justru menyesalkan reaksi WNH yang seolah menantang banyak pihak terutama komunitas Ponpes Al Kahfi Somalangu dan kalangan Nahdhiyin dengan narasi upaya pembunuhan.
"Menurut saya, pembelaan WNH dengan menyebut pelecehan sebagai pujian dan narasi upaya pembunuhan yang kembali dibangun jutsru makin memperkeruh keadaan" pungkas Bang Omat.
Di akhir wawancara, Bang Omat mengingatkan kepada teman-teman lawyer sebaiknya fokus pada core kompetensi, jangan mengambil peran sebagai influencer yang lebih nampak di media sosial daripada di meja persidangan. (El)