Bawaslu Terima 130 Laporan yang Melibatkan Perangkat Desa pada Pilkada 2024

Obsessionnews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar acara Konferensi Pers tentang Pengawasan Netralitas Kepala Desa/Lurah dan Aparatur Desa/Aparatur Kelurahan pada Pilkada 2024. Kegiatan ini digelar di Media Center Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu merilis daftar laporan dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan kepala desa dan perangkat desa pada Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, terdapat 136 laporan yang masuk ke Bawaslu hingga Senin, 28 Oktober 2024. Laporan tersebut berasal dari 25 dari 38 Provinsi.
"Dari 130 laporan yang diregister, 12 laporan masuk kategori tindak pidana pelanggaran pemilihan," kata Bagja dalam konferensi persnya.
Dari 135 laporan yang masuk, 130 laporan diregistrasi oleh tim Bawaslu, 55 laporan tidak teregistrasi, dan 10 lainnya belum dilakukan registrasi.
Selain menemukan laporan yang berkaitan dengan tindak pidana pelanggaran pemilihan, Bagja mengatakam Bawaslu juga menemukan 97 dari 130 laporan masuk dalam kategori pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan. "Sebanyak 42 lainnya merupakan bukan pelanggaran," kata dia.
Bawaslu, ia melanjutkan, mengingatkan kepada kepala desa, pasangan calon, dan tim kampanye untuk tetap menjaga muruah pilkada bersih. Ia meminta kepada para pihak yang dimaksud untuk menjaga netralitasnya.
"Kami juga mengingatkan bahwa terdapat sanksi tindak pidana dalam konteks netralitas ini," kata dia.
Sanksi pidana yang dimaksud, ialah Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan perangkat desa yang melanggar netralitas bisa dikenakan sanksi pidana. (Poy)