PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP, Status Cawapres Gibran Sah

Obsessionnews.com – PDIP menghormati putusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan PDIP terkait status Gibran Rakabuming sebagai cawapres pada Pilpres 2024. Putusan PTUN tersebut menguatkan keabsahan Gibran sebagai cawapres yang akhirnya bersama Capres Prabowo Subianto memenangi Pilpres 2024.
Kuasa Hukum PDIP Gayus Lumbuun tidak memberi penegasan terahadap langkah partai atas putusan PTUN Jakarta, sekalipun terbuka kemungkinan untuk melakukan upaya hukum lanjutan. Namun dirinya menyinggung adanya kejanggalan hakim dalam mengadili perkara tersebut.
Baca juga: Ketua Majelis Sakit, PTUN Jakarta Tunda Putusan Keabsahan Status Cawapres Gibran
Menurutnya, kejanggalan sikap hakim, salah satunya menyatakan perkara ini tidak dapat ditangani di tingkat PTUN Jakarta. Padahal, sejak awal ketua PTUN Jakarta telah menyatakan gugatan tersebut layak untuk ditangani PTUN.
“Ketua PTUN DKI itu sebagai bagian dari seleksi apakah ini layak, apakah sudah betul tempatnya di sini. Ternyata kami dinyatakan layak untuk diteruskan di PTUN ini,” kata Gayus dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Jumat (25/10).
Baca juga: PTUN Jakarta Putuskan Sah atau Tidak Status Cawapres Gibran Siang Ini
Agenda sidang pembacaan putusan sejatinya dijadwalkan sebelum pelantikan presiden-wapres di MPR pada 20 Oktober yang lalu. Namun ditunda menjadi Kamis (24/10), karena hakim sakit.
Gayus mempertanyakan keputusan hakim yang menunda sidang putusan karena sakit. Seharusnya jika sidang tidak ditunda, gugatan tersebut dapat diputus sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024.
“Hakim-hakimnya yang harus kita persoalkan kenapa hakim ini mengambil langkah ini,” kata dia.
Sekalipun begitu, PDIP menghormati putusan PTUN Jakarta. “Kami menghormati karena memang semua putusan hakim itu sudah harus diterima dan dihormati,” tuturnya.
PTUN Jakarta menolak gugatan PDI Perjuangan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum dalam proses penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih, dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima.
2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000 (tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah).
PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan hukum dalam proses Pilpres 2024. Gugatan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Baca juga: MK Pastikan Gugatan Anwar Usman di PTUN Jakarta Belum Diputus
PDIP meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 sepanjang mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).
PDIP menilai KPU melanggar perundang-undangan ketika menjalankan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, perihal syarat usia calon presiden dan wakil presiden, karena tidak lebih dulu berkonsultasi dengan DPR.
Dalam petitumnya, PDIP meminta agar PTUN mewajibkan KPU tidak melakukan tindakan administrasi pemerintahan sepanjang berkaitan dengan kepentingan pelantikan calon wakil presiden terpilih periode 2024–2029 atas nama Gibran Rakabuming Raka. (Antara/Erwin)





























