MA Tidak Sanksi Hakim Mogok Kerja

MA Tidak Sanksi Hakim Mogok Kerja
* Ilustrasi lembaga peradilan kosong. (Antara)

Obsessionnews.com – Mahkamah Agung (MA) tidak memberi sanksi hakim yang mogok kerja menuntut kenaikan gaji. Wakil Ketua MA bidang Yudisial Sunarto menyebut, para “Wakil Tuhan” tidak mengabaikan para pencari keadilan dalam menggelar aksi cuti bersama.

Penegasan itu disampaikan Sunarto dalam audiensi dengan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Gedung MA, Jakarta, Senin (7/10). Dia menyebut, para hakim yang cuti tidak meninggalkan tanggung jawab utama menggelar persidangan.

Baca juga: Wakil Tuhan Ancam Mogok Kerja, KY Bilang Begini…

“Orang lakukan aspirasi kok mau disanksi,” kata Sunarto.

Sebanyak 1.730 dari 7.700 hakim bakal mengikuti aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024. Mereka menuntut kesejahteraan yang dirasa tidak mengalami kenaikan selama 12 tahun. Sejumlah pengadilan mendukung gerakan SHI. Pengadilan Negeri (PN) Jakpus bahkan mengurangi frekuensi persidangan. PN Mataram menunda agenda persidangan. PN Surabaya juga demikian.

Menurut Sunarto, aksi cuti bersama bukan mogok kerja. Bahkan dilakukan mengikuti prosedur. “Saya dapat informasi, ini (cuti bersama) sudah dirancangkan sebelumnya sehingga ketika adik-adik datang ke Jakarta tidak akan mengganggu persidangan. Saya ucapkan terima kasih,” tuturnya.

Baca juga: Wakil Tuhan Ancam Mogok Kerja, DPR Was-was

Secara terpisah, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, bakal menerima audiensi SHI pada Selasa (8/10). Pimpinan DPR yang bakal menerima langsung para hakim itu.

“Kami akan menerima audiensi dari ikatan hakim yang akan memberikan atau mengajukan aspirasi mereka terhadap kesejahteraan, dan lain-lain,” kata Dasco.

Para hakim mendorong perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah MA. Aspirasi ini telah disampaikan sejak 2019 yang lalu. (Erwin)