Gibran Tak Penuhi Syarat Dilantik Jadi Wapres

Gibran Tak Penuhi Syarat Dilantik Jadi Wapres
* Arsip foto duet Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftarkan diri sebagai peserta Pilpres 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Rabu (25/10/2023). (Edwin B/obsessionnews.com

Oleh: Ahmad Khozinudin, Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Gibran Rakabuming Raka alias putra Mulyono terbukti tidak memenuhi syarat untuk menjadi Calon Wakil Presiden RI. Sebab, berdasarkan Pasal 169 huruf q UU No 7/2017, syarat minimum usia Capres Cawapres adalan 40 tahun. Saat mendaftar tanggal 25 Oktober 2023, usia Gibran belum genap 40 tahun. Gibran masih bocil.

Gibran ditolong sang Paman Usman, melalui putusan MK No. 90. Tapi lagi-lagi Gibran tetap tidak sah diterima sebagai Cawapres. Karena saat mendaftar tanggal 25 Oktober 2023, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 belum diubah.

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tetap mewajibkan syarat Capres Cawapres harus minimun 40 tahun. Gibran diterima dan ditetapkan sebagai Cawapres oleh KPU, padahal usianya masih bocil.

PKPU baru diubah setelah pendaftaran Gibran selesai, yakni tanggal 3 November 2023. Itu artinya ada cacat prosedur dan substansi. Secara prosedur KPU telah salah menerima Gibran sebelum mengubah PKPU. Secara substansi, usia Gibran belum genap 40 tahun sehingga tidak bisa ditetapkan sebagai Cawapres berdasarkan PKPU sebelumnya.

Karena Gibran cacat atau tidak sah sebagai Cawapres, otomatis tidak sah atau cacat sebagai Wapres, sehingga batal demi hukum. Tidak boleh dilantik.

Kalau tetap dilantik, maka Indonesia bukan negara hukum, melainkan negara Jokowi. Kalau tetap dilantik, berarti negara telah menjadi alat kekuasaan Jokowi.

Kalaupun Gibran dilantik, karena dorongan kekuasaan Jokowi. Maka pasca dilantik harus segera dimakzulkan. Bisa dengan dasar tidak memenuhi syarat karena belum 40 tahun maupun karena skandal Fufufafa, sehingga tak layak karena tak sehat jasmani dan ruhani. Kalau tetap tidak dimakzulkan, ah sudahlah anggap saja Indonesia tidak memiliki wapres. Jika Presiden meninggal, Wapres tak boleh otomatis menjadi Presiden karena cacat sejak awal.

Sekarang saatnya semua elemen anak bangsa menyuarakan penolakan terhadap Gibran. Aib bangsa ini harus diakhiri sampai di sini, jangan diwariskan kepada anak cucu.

Jangan sampai generasi saat in jadi bahan tertawaan anak cucu, karena terlihat lucu membiarkan cawapres tak memenuhi syarat tetap dilantik. Lagi pula agar bangsa Indonesia bisa membusungkan dada di hadapan bangsa dunia.

Kalau wapresnya Gibran, jangankan membusungkan dada, menampakkan wajah saja malu. Malu punya wapres masih bocil yang tak memenuhi syarat, tapi tetap dilantik.

Malu, hukum dikangkangi oleh bocil tapi tak berdaya. NKRI mati harga di hadapan dinasti politik Jokowi. []